Begini Kronologi Sengketa Lahan PT BSA Vs Petani di Lampung Tengah
Sudah dimulai sejak 2014
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bandar Lampung, IDN Times - Polda Lampung membeberkan konflik pengelolaan lahan hak guna usaha (HGU) PT Bumi Sentosa Abadi (PT BSA) di tiga desa Kabupaten Lampung Tengah telah berlangsung sejak 2014 silam.
Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Umi Fadillah mengatakan, latar belakang permasalahan konflik pengelolaan lahan tersebut ditengarai beberapa faktor dan sudah terjadi sejak lama.
"Ada beberapa hal yang perlu diketahui dari akar masalahnya sehingga terjadi konflik," ujarnya, Senin (2/10/2023).
Baca Juga: Ratusan Petani Singkong Lahan PT BSA Demo: Kami Merasa Diintimidasi
1. Dari 955 hektare, hanya 60an hektare dikuasai PT BSA
Umi mengatakan, mulanya lahan di tiga desa meliputi Kampung Negara Aji Tua, Kampung Bumi Aji, dan Kampung Negara Aji Baru itu disewa oleh PT Chandra Bumi Kota pada 1968 selama 25 tahun hingga tahun 1993.
Kini, dalam data perusahaan mengklaim dari 955 hektare lahan HGU, pihaknya hanya mampu menguasai dan menggarap luasan sekitar 60 hektare.
"Pada 1981 terbit HGU atas nama PT Chandra Bumi Kota selama 25 tahun dari 1981 - 2006 di lahan seluas 807 hektare," terang Umi.
Baca Juga: Ratusan Petani Singkong Lahan PT BSA Demo: Kami Merasa Diintimidasi