Sengketa PT BSA Vs Petani, DPRD Lampung Janji Turun Tangan dan Solusi?

Jadwalkan pemanggilan pihak-pihak terkait

Bandar Lampung, IDN Times - DPRD Provinsi Lampung berkomitmen akan turun tangan menindaklanjuti sengketa lahan hak guna usaha (HGU) PT Bumi Sentosa Abadi (BSA) melibatkan kelompok petani tiga kampung di Kecamatan Anak Tuha, Kabupaten Lampung Tengah.

Ketua DPRD Provinsi Lampung, Mingrum Gumay mengatakan, pihaknya memastikan persoalan dan tuntutan para peserta aksi demo petani singkong di lahan setempat tidak berhenti sebatas diskusi maupun seruan aksi.

"Saya pastikan persoalan ini tidak hanya berhenti di sini dan akan ditindaklanjuti lewat Komisi I, yang akan mengambil langkah mencari solusi terhadap persoalan ini," ujarnya saat menerima audiensi di ruang rapat Komisi DPRD Lampung, Senin (2/10/2023).

Baca Juga: Petani Terdampak Eksekusi PT BSA Mulai Urus Ganti Rugi Tanam Tumbuh

1. Bakal ada langkah solutif secara kelembagaan

Sengketa PT BSA Vs Petani, DPRD Lampung Janji Turun Tangan dan Solusi?DPRD Provinsi Lampung berkomitmen akan turun tangan menindaklanjuti sengketa lahan hak guna usaha (HGU) PT Bumi Sentosa Abadi (BSA) melibatkan kelompok petani

Mingrum menjelaskan, tuntutan masyarakat sebagian merupakan petani warga Kampung Negara Aji Tua, Negara Aji Baru, dan Bumi Aji ini telah diterima dan akan dipelajari, guna ditindaklanjuti Komisi I DPRD Provinsi Lampung.

Nantinya, Komisi I akan mengambil langkah-langkah solutif secara kelembagaan dan mengundang pihak-pihak terkait. Itu guna memberikan kejelasan perkara secara terang benderang.

"Kami harapkan, semua pihak dapat menjaga kondusifitas tidak ada tindakan-tindakan yang dapat merugikan antara masing-masing pihak," katanya.

2. Sayangkan eksekusi lahan masih berproses

Sengketa PT BSA Vs Petani, DPRD Lampung Janji Turun Tangan dan Solusi?Penampakan lahan eksekusi PT BSA di Kecamatan Anak Tuha, Lampung Tengah. (IDN Times/Istimewa).

Sekretaris Komisi I DPRD Lampung, Mardani Umar menambahkan, pihaknya menyayangkan kegiatan eksekusi lahan tersebut. Itu bilamana fakta hak kepemilikan lahan tersebut masih berproses di PN Gunung Sugih.

Pasalnya, HGU dimaksudkan masih belum memperoleh putusan dari pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. "Kalau ini masih proses di pengadilan, pertanyaannya, kenapa bisa ini sudah ada eksekusi disertai penggusuran tanam tumbuh milik petani," imbuh anggota Fraksi PKS tersebut.

Oleh karenanya, ia menyarankan turut agar kuasa hukum masyarakat untuk melayangkan surat ke pengadilan, guna menunda proses penggusuran. "Kalau begitu penggusuran harus ditunda sampai selesai proses pengadilan," tambahnya.

3. Pihak-pihak terkait akan diundang

Sengketa PT BSA Vs Petani, DPRD Lampung Janji Turun Tangan dan Solusi?Aksi demo petani penggarapan lahan PT BSA di Pemprov Lampung. (IDN Times/Tama Yudha Wiguna).

Ihwal konflik terjadi saat ini, Mardani menambahkan, pihaknya dalam waktu dekat akan segera mengundang pihak-pihak terkait untuk mencarikan solusi, agar persoalan ini bisa diselesaikan secara baik-baik.

"Di sini masing-masing pihak punya pendapat, katanya itu adalah tanah mereka (masyarakat) sudah lama sebelum HGU, sementara HGU baru 2004. Kita akan selesaikan secepatnya," tandasnya.

Baca Juga: Ratusan Petani Singkong Lahan PT BSA Demo: Kami Merasa Diintimidasi

Topik:

  • Martin Tobing

Berita Terkini Lainnya