TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Begini Cara AKP Andri Gustami Kawal Kiriman 150 Kg Sabu Fredy Pratama

Paket pengiriman narkotika dikawal hingga masuk kapal ferry

Sidang pidana perdana AKP Andri Gustami, eks Kasatresnarkoba Polres Lampung Selatan terlibat jaringan narkotika Fredy Pratama, Senin (23/10/2024). (IDN Times/Tama Yudha Wiguna).

Bandar Lampung, IDN Times - Mantan Kasatresnarkoba Polres Lampung Selatan, AKP Andri Gustami total membantu meloloskan 150 Kg sabu dan 2.000 pil ekstasi dalam delapan pengiriman paket narkotika jaringan internasional Fredy Pratama.

Praktik ilegal itu dilancarkan AKP Andri Gustami bekerjasama dengan terdakwa lainnya, Muhammad Rivaldo Milianri Gozal Silondae alias KIF dan Fredy Pratama masih dalam daftar pencarian orang (DPO) sepanjang Maret sampai dengan Juni 2023.

"Terdakwa (AKP Andri Gustami) telah sebanyak 8 kali membantu melakukan pengawalan narkotika milik sindikat peredaran gelap narkotika Fredy Pratama alias The Secret alias Mojopahit alias Air Bag alias Koko Malaysia alias Miming," ujar JPU Kejari Bandar Lampung, Eka Oktarini saat membacakan surat dakwaan di PN Tanjungkarang, Senin (23/10/2023).

Baca Juga: Tak Dapat Penghargaan, AKP Andri Gustami Gabung Jaringan Fredy Pratama

1. Paket pengiriman narkotika dikawal hingga masuk Kapal Ferry Express

Ilustrasi kapal penyeberangan Pelabuhan Merak-Bakauheni. (IDN Times/Tama Yudha Wiguna)

Dalam aksi tindak pidananya, Eka mengungkapkan, AKP Andri Gustami mengawal narkotika milik sindikat jaringan Fredy Pratama dengan cara mengambil atau menjemput barang haram tersebut di dalam salah satu kamar di Hotel Grand Elty maupun di Villa Negeri Baru Resort, Kalianda Lampung Selatan.

Kemudian ia membawa paket narkotika itu dengan kendaraan pribadi menuju area parkir kendaraan akan masuk ke Kapal Ferry Express, maupun dengan cara menemui kurir pembawa narkotika di area Km 20 ruas Tol Bakauheni-Terbanggi Besar (Bakter), Kalianda Lampung Selatan.

"Pengawalan dengan kendaraan pribadi milik terdakwa hingga sampai ke area antrean masuk Kapal Ferry Express," ungkap JPU.

2. Total terima upah Rp1,34 miliar ke tiga rekening BCA

Sidang pidana perdana AKP Andri Gustami di PN Tanjungkarang, Senin (23/10/2023). (IDN Times/Tama Yudha Wiguna).

Atas aksi ilegal AKP Andri Gustami tersebut, kata Eka, paket narkotika milik jaringan Fredy Pratama itu berhasil terhindar dari pemeriksaan petugas kepolisian berjaga di pintu depan pintu masuk utama Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan.

Dalam perannya, terungkap AKP Andri Gustami telah menerima upah sebesar Rp1,34 miliar alias dibayar Rp8 juta per kilogram sabu berhasil diloloskan pengiriman melalui Pelabuhan Bakauheni via rekening BCA atas nama Selva, Eko Dwi Prasetio dan Sopiah.

"Bahwa penerimaan uang oleh terdakwa Andri Gustami dalam rekening miliknya maupun rekening atas nama Selva, Eko Dwi Prasetio, dan Sopiah tidak sesuai dengan profil terdakwa sebagai anggota Polri bertugas di Polres Lampung Selatan," ungkap Eka.

Baca Juga: AKP Andri Gustami Berompi Tahanan dan Tertunduk di Ruang Sidang 

Berita Terkini Lainnya