Bea Cukai Lampung Amankan 3,1 Juta Batang Rokok Ilegal Rp3,9 Miliar!
Tujuan pengiriman Pulau Sumatera
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bandar Lampung, IDN Times - Bea Cukai Bandar Lampung dan Kanwil DJBC Sumbagbar menggagalkan upaya penyelundupan 3,15 juta batang rokok ilegal. Penindakan ini diperkirakan bernilai potensi kerugian negara sebesar Rp2,7 miliar.
Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan Kantor Wilayah Bea Cukai Sumbagbar, Kunto Prasti Trenggono mengatakan, jutaan batang rokok ilegal tersebut diangkut menggunakan truk Fuso tujuan pengiriman ke Sumatera.
"Penindakan 3,152 juta batang rokok ilegal ini memiliki perkiraan nilai barang 3,9 miliar, dengan potensi kerugian negara mencapai sebesar 2,7 miliar," ujarnya, Sabtu (9/9/2023).
Baca Juga: Terlibat Duel, Tangan Pemuda Bandar Lampung Nyaris Putus Disabet Golok
1. Para pelaku pengangkut rokok ilegal telah diamankan ke Kantor Bea Cukai Lampung
Seiring penindakan tersebut, Kunto menyampaikan, kegiatan patroli darat Bea Cukai di Provinsi Lampung selama Agustus telah melakukan 75 kali penindakan atas paket dikirimkan melalui perusahaan ekspedisi dan jasa titipan.
Hasilnya, petugas telah mengamankan 660 ribu batang rokok ilegal, dengan perkiraan nilai barang sebesar Rp829 juta dan potensi kerugian negara Rp568 juta.
"Seluruh barang hasil penindakan beserta pelaku pengangkutan rokok ilegal yang ditindak, telah diamankan ke Kantor Bea Cukai Lampung untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," tegas Kunto.
Baca Juga: Apes! Pemuda di Lampung Tengah jadi Korban Pemerasan Modus Open BO