Apes! Pemuda di Lampung Tengah jadi Korban Pemerasan Modus Open BO

Motor korban sempat raib

Lampung Tengah, IDN Times - Nasib apes menimpa pemuda di Kabupaten Lampung Tengah (Lamteng) menjadi korban pencurian dan pemerasan modus layanan jasa esek-esek alias open BO. 1 unit sepeda motor milik korban sempat dibawa kabur para pelaku kejahatan.

Korban inisal A (25) warga Kampung Payung Batu Kecamatan Pubian, Lampung Tengah. Polisi telah menangkap dan mengamankan satu dari 2 pelaku tindak pidana tersebut.

"Benar, kami melakukan penangkapan terhadap pelaku WS (22) atas laporan pencurian dengan kekerasan dan pemerasan korban A," ujar Kapolsek Terbanggi Besar, AKP Edi Qorinas saat dimintai keterangan, Sabtu (9/9/2023).

Baca Juga: Dampak El Nino, 765 Hektare Sawah di Lampung Kekeringan! 

1. Korban didatangi dan diperas pria mengaku pacar teman kencannya

Apes! Pemuda di Lampung Tengah jadi Korban Pemerasan Modus Open BOTampang WS, pelaku pemerasan dan pencurian modus open BO. (Dok. Polsek Terbanggi Besar).

Dikatakan Edi, peristiwa pemerasan dan pencurian dialami A bermula saat menemui seorang perempuan baru dikenalnya untuk berkencan di kamar kos terletak di Jl Jatayu, Kelurahan Bandar Jaya Timur, Terbanggi Besar, Kamis (7/9/2023) sekitar pukul 00.30 WIB.

Keduanya diakui baru menjalin komunikasi membicarakan layanan jasa esek-esek via salah satu aplikasi kencan online.

"Setelah masuk kamar sekitar 10 menit, datanglah WS mengaku sebagai pacar wanita tersebut, sambil membawa rekannya RS (20) dan meminta paksa sepeda motor merek Honda PCX 150 hitam nopol BE 2361 GC milik korban," ungkap kapolsek.

2. Polisi buru pelaku lain masih DPO

Apes! Pemuda di Lampung Tengah jadi Korban Pemerasan Modus Open BOIlustrasi DPO. DN Times/M Shakti

Pascamendapatkan sepeda motor tersebut, kedua pelaku WS dan RS langsung menyuruh pelapor pergi. Alhasil, A menghubungi rekannya untuk melaporkan peristiwa dialaminya ke Polsek Terbanggi Besar, usai raibnya motor hingga merugi sekira Rp23 juta.

Setelah dilakukan olah TKP dan serangan penyelidikan, didapati petunjuk keberadaan para pelaku dan polisi berhasil meringkus WS, Kamis (7/9/2023) sekitar pukul 14.30 WIB.

"Hasil interogasi, pelaku WS mengakui aksi kejahatannya dilakukan bersama RS yang sudah kami tetapkan sebagai DPO. Kami juga masih mencari rekan wanita menjadi teman kencan korban," imbuh Edi.

3. Motor hingga STNK milik korban telah diamankan

Apes! Pemuda di Lampung Tengah jadi Korban Pemerasan Modus Open BOBarang bukti kejahatan milik korban A. (DOK. Polsek Terbanggi Besar).

Bersamaan dengan pelaku WS, pihak Polsek Terbanggi Besar turut mengamankan barang bukti berupa 1 unit sepeda motor Honda PCX 150 hitam milik korban, disertai 1 lembar STNK, dan 1 buah gantungan kunci kontak motor.

"Kasus masih pengembangan lebih lanjut. Pelaku diancam Pasal 365 dan 368 KUHPidana, hukuman pidana maksimal 9 tahun penjara," tandas kapolsek.

Baca Juga: Hore! Bandar Lampung Bakal Punya Perpustakaan Lima Lantai Baru

Topik:

  • Martin Tobing

Berita Terkini Lainnya