Akhirnya, Kejati Lampung Tetapkan Tersangka Korupsi KONI Rp2,5 Miliar
Kepala Kejati Lampung belum beberka nama dua orang tersangka
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
BandarLampung, IDN Times - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung akhirnya mengumumkan tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Lampung tahun anggaran 2020.
Penanganan perkara dugaan korupsi bernilai kerugian negara Rp2.570.532.500 diketahui telah memakan waktu kurang lebih selama sejak 2021 lalu.
"Untuk saat ini, saya sudah bisa mengatakan bahwa kasus KONI Lampung sudah ada penetapan tersangka, sudah ditetapkan tersangkanya dua orang," ujar Kepala Kejati Lampung, Nanang Sigit Yulianto saat refleksi kinerja 2023, Kamis (28/12/2023).
Baca Juga: Duh! Kasus Korupsi KONI Lampung Rp2,5 Miliar Berpotensi Dihentikan
1. Enggan beberkan identitas kedua tersangka
Meski telah mengungkapkan ihwal penetapan tersangka, Nanang belum membeberkan secara detail terkait identitas maupun inisial kedua orang tersebut.
"Cuma saya tidak bisa menyebutkan siapa tersangkanya, nanti kalau sudah tahap dua baru kami tentukan," ujarnya.
Baca Juga: Kejati Lampung Tuntut Hukuman Mati 7 Terpidana Kasus Narkotika