TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

29 Juta Rokok Ilegal Rp36 Miliar Dimusnahkan Bea Cukai Lampung

Hasil penindakan Februari-Mei 2023

Pemusnahan 29 juta batang rokok ilegal oleh KPPBC TMP B Bandar Lampung. (Dok. KPPBC TMP B Bandar Lampung).

Lampung Tengah, IDN Times - Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean (KPPBC TMP) B Bandar Lampung memusnahkan 29 juta batang rokok ilegal bernilai ekonomis Rp36 miliar di Terbanggi Besar, Kabupaten Lampung Tengah, Selasa (28/11/2023).

Kepala KPPBC TMP B Bandar Lampung, Arif mengatakan, jutaan batang proses hasil tembakau ilegal ini merupakan hasil sinergi periode penindakan mulai Februari hingga Mei 2023 kemarin.

"Pemusnahan berupa 29 juta batang hasil tembakau ilegal memiliki nilai barang sekitar 36 miliar ini, berpotensi berhasil mengamankan kerugian negara sekitar 25 miliar rupiah," ujarnya saat dimintai keterangan. 

Baca Juga: Begini Kronologi Video Viral Temuan 58 Kg Sabu di Door Trim Mobil

1. Didapat hasil penindakan sarana pengangkut hingga operasi pasar

Pemusnahan 29 juta batang rokok ilegal oleh KPPBC TMP B Bandar Lampung. (Dok. KPPBC TMP B Bandar Lampung).

Arif menjelaskan, seluruh barang bukti milik negara dimusnahkan ini didapat dari kegiatan operasi penindakan terhadap sarana pengangkut, maupun hasil operasi pasar dilakukan terhadap tempat penjual eceran berada di wilayah Lampung.

Seiring penindakan, para pelanggar dalam temuan barang bukti ini juga telah ditindaklanjuti dan dikenakan sanksi sesuai ketentuan perundang-undangan berlaku.

"Dari tahun ke tahun, kami senantiasa meningkatkan pengawasan peredaran barang kena cukai ilegal di Lampung, ini sejalan program pemerintah memberikan perlindungan kepada masyarakat terhadap barang-barang berbahaya. Tentunya, pengawasan ini berdampak peningkatan penerimaan negara," ujarnya.

2. Periode 2023 lakukan 5 kali pemusnahan

Pemusnahan 29 juta batang rokok ilegal oleh KPPBC TMP B Bandar Lampung. (Dok. KPPBC TMP B Bandar Lampung).

Arif melanjutkan, KPPBC TMP B Bandar Lampung telah melaksanakan lima kali kegiatan pemusnahan barang milik negara hasil penindakan sepanjang 2023.

Rincian keseluruhannya, 86,5 juta batang hasil tembakau ilegal, 16 ribu botol MMEA dan barang hasil penindakan lainnya. Total nilai barang sekitar Rp106 miliar.

"Sebagai salah satu institusi strategis di lingkungan Kementerian Keuangan, kami memiliki tugas dan fungsi memberikan perlindungan kepada masyarakat, khususnya di bidang cukai," imbuh dia.

Berita Terkini Lainnya