TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

2023 Berakhir, Kejati Lampung Masih Punya PR Tangkap 28 DPO

Dari 35 DPO, baru 7 buronan yang ditangkap

Ilustrasi borgol. (pexels.com/Kindel Media)

Intinya Sih...

undefined

Bandar Lampung, IDN Times - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung masih menyisakan pekerjaan rumah untuk menangkap 28 para tersangka, atau terpidana masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) alias buron hingga pengujung 2023.

Puluhan buronan berasal dari Kejati hingga jajaran Kejaksaan Negeri (Kejari) di wilayah hukum Lampung. Mereka tersandung perkara tindak pidana umum hingga tindak pidana khusus.

"Sepanjang 2023 Bidang Intelijen telah mengamankan 7 DPO, dengan beragam tindak pidana dari jumlah keseluruhan 35 kasus dan sisanya 28 DPO," ujar Kepala Kejati Lampung, Nanang Sigit Yulianto, Jumat (29/12/2023).

Baca Juga: Akhirnya, Kejati Lampung Tetapkan Tersangka Korupsi KONI Rp2,5 Miliar

1. Amankan 7 DPO sepanjang 2023

Buronan Ariandi Pramana alias Bom Bom (42), usai diamankan Tim Tabur Kejaksaan. (Dok. Kejati Lampung).

Menurut Nanang, Bidang Intelijen Kejati Lampung telah menunaikan tugas pokok dan fungsinya sepanjang 2023, salah satunya perburuan hingga pengamanan DPO dan pengamanan pembangunan strategis (PPS).

"Ragam temuan dan pelaksanaan tugas sudah dituntaskan oleh bidang Intelijen Kejaksaan Tinggi Lampung. Termasuk telah mengamankan 7 DPO," ungkapnya.

Baca Juga: Pelaku Dipulangkan, Kajati Dorong Polda Lampung Proses Kasus Joki CPNS

2. Kesulitan identifikasi keberadaan buronan

Refleksi kerja 2023 Kejati Lampung. (IDN Times/Tama Yudha Wiguna).

Sejalan upaya penangkapan para DPO, Nanang mengharapkan peran masyarakat mengetahui informasi keberadaan para buronan agar dapat menghubungi Kejati Lampung maupun kantor kepoliian terdekat di wilayah masing-masing.

"Kepada para DPO, kami nyatakan tidak ada tempat yang aman untuk bersembunyi dan dihimbau untuk menyerahkan diri," serunya.

Lebih lanjut Asintel Kejati Lampung, Aliansyah menambahkan pihaknya selalu bekerja keras dalam proses pengejar DPO. Namun, diakui terdapat kendala mengidentifikasi tempat tinggal terakhir para buronan.

"Kita bermohon kepada keluarganya, untuk menyampaikan perkembangan informasi update ini, pun demikian, kami tetap mengoptimalkan," tambah dia.

3. Imbau keluarga melaporkan keberadaan DPO

Kejati Lampung. (IDN Times/Tama Yudha Wiguna)

Dari nama-nama DPO tersebut, Aliansyah mengklaim, perkara paling lama ditangani kejaksaan di wilayah kerja setempat sekitar 2 - 3 tahun ke belakang. Jenis-jenisnya meliputi kasus korupsi, narkotika, hingga orang tanpa barang.

"Kita selalu berupa melakukan penangkapan, kami mohon kepada keluarga atau rekan-rekan media yang mengetahui alamatnya dilaporkan ke kami," tandasnya.

Berita Terkini Lainnya