TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

2 Tersangka Korupsi KONI Lampung Tilap Dana Katering dan Penginapan

Seorang tersangka diduga Pejabat Tinggi Pratama Lampung

ilustrasi penyimpangan dana hibah (IDN Times/Aditya Pratama)

Intinya Sih...

  • Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung mengungkapkan 2 tersangka kasus korupsi dana hibah KONI Lampung tahun anggaran 2020, merugikan negara sebesar Rp2,570 miliar.
  • Dana hibah Rp60 miliar dari Pemprov Lampung untuk ajang PON XX 2020 hanya dibayarkan tahap I sebesar Rp29.121.946.200 karena refocusing anggaran COVID-19.
  • Penyimpangan pembentukan dan pemberian insentif Satuan Tugas (Satgas), dana training center katering, serta anggaran penginapan menyebabkan kerugian negara sebesar Rp2.570.532.500.

Bandar Lampung, IDN Times - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung akhirnya membeberkan sosok dua tersangka kasus korupsi dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Lampung tahun anggaran 2020.

Kasi Penkum Kejati Lampung, Ricky Ramadhan mengatakan, kedua tersangka dalam pusaran praktik korupsi merugikan negara sebesar Rp2,570 miliar. Keduanya adalah FN dan AN.

"Penyidik Kejati Lampung telah menetapkan 2 orang tersangka yang bertanggung jawab atas penyimpangan dalam perkara ini, yaitu FN dan AN," ujar Ricky saat dimintai keterangan, Sabtu (30/12/2023).

Baca Juga: Akhirnya, Kejati Lampung Tetapkan Tersangka Korupsi KONI Rp2,5 Miliar

1. Dana hibah untuk kepesertaan PON 2020 Papua

Atlet Angkat Berat Kelas 47 Kg Putri Lampung Dwi Mardiana meraih medali perunggu, Senin (11/10/2021). (instagram.com/sekretariat_konilampung)

Ricky mengungkapkan, KONI Lampung menerima dana hibah dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung yang mendukung keikutsertaan ajang PON XX 2020 di Papua sebesar Rp60 miliar.

Sana hibah itu dibayarkan dalam 2 tahap. Kemudian pada pelaksanaannya dari anggaran tersebut dibayarkan Pemprov Lampung kepada KONI Lampung hanya tahap I sebesar Rp29.121.946.200.

"Dikarenakan adanya refocusing anggaran karena pandemik COVID-19, maka tahap II tidak dapat dibayarkan," ungkapnya.

Baca Juga: Kejati Lampung Dalami Niatan Jahat Kasus Korupsi Dana Hibah KONI

2. Tilap insentif Satgas, training center jasa katering, dan penginapan

Nasikotakindonesia Catering Nasi Box

Ricky menjelaskan telah ditemukan fakta terjadi penyimpangan pembentukan dan pemberian insentif Satuan Tugas (Satgas), dan dana training center pada jasa katering, serta anggaran penginapan.

Berdasarkan audit, ditemukan kerugian negara sebesar Rp2.570.532.500 dengan rincian pembentukan dan penggunaan dana insentif Tim Satgas Pelatprov ditemukan tidak sesuai peruntukan sebesar Rp2.233.340.500.

"Sedangkan untuk penggunaan anggaran training center katering dan penginapan ditemukan tidak sesuai peruntukan sebesar Rp337.192.000," terang Ricky.

Berita Terkini Lainnya