Korban Diajak Nonton Bioskop, Pasutri Bandar Lampung Kompak Curi Motor

Modus duplikasi kunci

Intinya Sih...

  • Pasutri dan rekan mahasiswa terlibat kasus pencurian sepeda motor di Bandar Lampung.
  • Motor curian senilai Rp3,5 juta dijual oleh pelaku kepada orang lain setelah berhasil mencuri.
  • Ketiga pelaku akan dijerat Pasal 363 KUHPidana tentang Pencurian Dengan Pemberatan dengan ancaman pidana penjara maksimal lima tahun.

Bandar Lampung, IDN Times - Pasangan suami istri (Pasutri) di Kota Bandar Lampung kompak melancarkan aksi pencurian sepeda motor modus duplikasi kunci. Pasutri ini ditangkap polisi bersama seorang rekan pelaku lainnya.

Kedua pasutri Geo Fahran (29) dan Lisa Aprilia (28), pelaku lainnya merupakan seorang mahasiswa Anita Hefi Oktavia (20). Ketiganya menjual motor curian korban senilai Rp3,5 juta.

"Benar, pelaku pasutri dan rekan wanita lainnya terlibat kasus pencurian sepeda motor telah diamankan di Mapolresta," ujar Kasatreskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Dennis Arya Putra dikonfirmasi, Senin (13/5/2024).

Baca Juga: 5 Tempat Ngopi Pagi di Bandar Lampung, Ada Promo Cuma Rp10 Ribu

1. Korban diajak pelaku nonton film bioskop

Korban Diajak Nonton Bioskop, Pasutri Bandar Lampung Kompak Curi MotorPelaku Anita Hefi Oktavia (20). (Dok. Polresta Bandar Lampung).

Dijelaskan Dennis, kasus pencurian motor ini dialami korban Anggel (21), Rabu (17/1/2024) sekitar pukul 19.30 WIB. Mulanya, korban diajak pelaku merupakan temannya Anita Hefi Oktavia, nonton bioskop di Mall Kartini menggunakan motornya Honda Beat putih biru nopol BE 2756 AAS.

Setibanya di Mall Kartini, pelaku Anita Hefi Oktavia menyuruh korban parkir di halaman depan mall. Pascakeduanya mengakhiri film bioskop dan hendak pulang, korban terkejut mendapati sepeda motornya sudah tidak ada di parkiran. Alhasil, ia pun segera melaporkan peristiwa tersebut ke Polresta Bandar Lampung.

"Dari hasil penyelidikan, didapati informasi bahwa pencurian tersebut dilakukan oleh rekan-rekan korban sendiri," ungkap Dennis.

2. Ketiga pelaku ditahan di Mapolresta Bandar Lampung

Korban Diajak Nonton Bioskop, Pasutri Bandar Lampung Kompak Curi MotorBarang bukti motor diamankan dari ketiga pelaku. (Dok. Polresta Bandar Lampung).

Berhasil mengidentifikasi para pelaku, Dennis melanjutkan, petugas menangkap pelaku Anita Hefi Oktavia berikut dengan barang bukti sepeda motor Honda Beat digunakan melancarkan aksi pencurian, Minggu (12/5/2024) malam.

Hasil pengembangan, polisi turut mengamankan dua pelaku lainnya berstatus pasutri Geo Fahran dan Lisa Aprilia di Pasir Gintung, Kota Bandar Lampung. Ketiga langsung digelandang ke Mapolresta Bandar Lampung.

"Barang bukti yang diamankan, 1 unit motor merek Honda Beat merah putih digunakan saat mencuri motor korban, serta dokumen-dokumen kendaraan korban," imbuhnya.

3. Motor curian dijual Rp3,5 juta

Korban Diajak Nonton Bioskop, Pasutri Bandar Lampung Kompak Curi Motorilustrasi uang receh (unsplash.com/naufal jajuli)

Berdasarkan hasil pemeriksaan, Dennis mengungkapkan, komplotan ini kompak merencanakan aksi pencurian motor milik korban, dengan cara pelaku Anita Hefi Oktavia awalnya menduplikat kunci kontak motor.

Kemudian pelaku Geo Fahran dan Lisa Aprilia merencanakan pencurian sepeda motor setelah pelaku Anita berhasil mengajak korban Anggel nonton film bioskop di Mall Kartini.

"Setiba diparkiran pelaku Lisa Aprilia langsung mengambil sepeda motor korban dengan menggunakan kunci duplikat, sementara Geo Fahran mengawasi sekitar lokasi," terang Dennis.

Sukses menggasak motor korban, pelaku Geo Fahran langsung menjual sepeda motor kepada sosok bernama Doni seharga Rp3,5 juta. "Uang hasil penjualan dibagi oleh para pelaku, saat ini kendaraan korban masih dalam pencarian kami," tambahnya.

4. Diancam 5 tahun penjara

Korban Diajak Nonton Bioskop, Pasutri Bandar Lampung Kompak Curi MotorIlustrasi penjara

Dennis menambahkan, ketiga pelaku saat ini masih menjalani pemeriksaan intensif dihadapan penyidik, dan akan dijerat Pasal 363 KUHPidana tentang Pencurian Dengan Pemberatan.

"Para pelaku diancam pidana penjara maksimal lima tahun kurungan penjara," tandas Kasat Reskrim.

Baca Juga: Bus Muatan 18 Penumpang Terjun ke Jurang 50 Meter di Lampung Barat

Topik:

  • Martin Tobing

Berita Terkini Lainnya