2 Paslon Gubernur dan Wagub Lampung Bakal Mulai Kampanye 26 September
Diminta serahkan rekening khusus dan tim kampanye
Intinya Sih...
- KPU Provinsi Lampung mengumumkan tahapan kampanye paslon gubernur dan wakil gubernur selama 60 hari, dimulai 25 September 2024.
- Kegiatan kampanye mencakup penyebaran atribut kampanye, pemasangan alat peraga, pertemuan tatap muka, sesuai aturan KPU.
- Para paslon diminta menyerahkan rekening khusus dana kampanye dan susunan tim kampanye pemenangan paslon paling lama pada 24 September 2024.
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow
WhatsApp Channel &
Google News
Bandar Lampung, IDN Times - Pascapengundian dan penetapan nomor urut Pilkada 2024, KPU Provinsi Lampung mengumumkan kedua paslon gubernur dan wakil gubernur Lampung akan melangsungkan tahapan kampanye selama 60 hari.
Ketua KPU Provinsi Lampung, Erwan Bustami mengatakan, tahapan kampanye tersebut bakal dimulai 25 September 2024 sampai dengan 23 November 2024. "Calon gubernur dan calon wakil gubernur akan memulai masa kampanye pada 25 September sampai dengan 23 November. Jadi 60 hari ya," ujarnya saat dimintai keterangan, Senin (23/9/2024).
Baca Juga: Nomor Urut 1, Calon Gubernur Lampung Arinal: Tidak Ada Pilihan Lain
Berita Terkini Lainnya