Pemkot Dituding Minta Kembali Uang Bantuan Kebakaran Warga?
Korban menerima bantuan sesuai nominal seharusnya Rp10 juta
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bandar Lampung, IDN Times - Kepala Dinas Sosial Bandar Lampung, Aklim Sahadi menegaskan, pihaknya tidak meminta kembali uang bantuan Pemkot Bandar Lampung dari korban kebakaran di Tanjungkarang Pusat, Bandar Lampung.
Itu merujuk pemberitaan salah satu penerima bantuan korban kebakaran di Tanjungkarang Pusat Bandar Lampung dimintai kembali uang bantuannya oleh pemkot. Bantuan tersebut sebesar Rp10 juta.
Namun Aklim menjelaskan bantuan dari pemkot kepada korban kebakaran ini sebelumnya telah diberikan secara tunai saat Wali Kota Eva Dwiana menjenguk korban pada 29 Agustus 2023.
Padahal seharusnya bantuan diberikan melalui transfer rekening pribadi korban. Tapi karena saat menjenguk, Wali Kota Eva Dwiana merasa iba melihat luka bakar pada korban maka saat itu bantuan diberikan secara tunai.
“Jadi rasa iba bu wali saat itu menjadi pengecualian, kami akhirnya berikan dulu uang bantuan secara cash. Kami talangi dulu untuk diberikan kepada korban ini. Ketika sudah cair transferannya, yang ditalangi kemarin ya harus dikembalikan,” katanya dalam konferensi pers di Kantor Pemkot Setempat, Selasa (19/9/2023).
Baca Juga: Dendam Sering Dimarahi saat Mabuk, Pria di Lamteng Dibunuh 2 Remaja
1. Pihak korban sudah diberitahu sebelumnya tentang dana talangan
Aklim mengatakan, pihak keluarga korban juga telah diberi pengertian terkait uang talangan tersebut. Sehingga total bantuannya akan tetap Rp10 juta. Tidak kurang dan tidak lebih.
“Kita sudah beri pengertian kepada pihak korban. Begitupun dengan bu Maryamah (camat saat itu), sekcam dan lurah juga diberi tahu. 'Bu ini uangnya nanti masuk rekening 10 juta. Tapi ini ditalangin dulu, karena ini pengecualian ada luka bakar dan butuh bantuan secepatnya',” paparnya.
Ia melanjutkan, setelah bantuan masuk rekening pihak bersangkutan, maka uang talangan harus dipulangkan kembali melalui camat dan lurah.
“Jadi bukan uang bantuannya kita minta kembalikan, tapi mengganti uang talangan tadi. Jadi tak ada yang kita minta kembalikan,” tambah Aklim.
Baca Juga: Pemkot Beri Bantuan Rp135,5 Juta untuk Korban Kebakaran dan Bencana