Bikin Tembakau Gorila di Apartemen, 6 Pria Lampung Ditangkap
6 tersangka kedapatan membuat tembakau sintetis di apartemen
Intinya Sih...
- Timsus Ditresnarkoba Polda Lampung berhasil mengamankan 6 tersangka membuat tembakau sintetis di apartemen Bandar Lampung.
- Pembuatan narkotika tersebut dilakukan di salah satu apartemen Kota Bandar Lampung berdasarkan hasil patroli medsos terkait akun Instagram yang menjual tembakau sintesis.
- Barang bukti yang diamankan termasuk 11 paket besar tembakau sintetis, 13 paket kecil, 2 bungkus adonan ekstasi, 10 butir pil ekstasi, dan 1 botol cairan alkohol 95 persen.
Bandar Lampung, IDN Times - Timsus Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Lampung berhasil mengamankan 6 tersangka terkait praktik home industri narkotika jenis tembakau sintesis alias tembakau gorila.
Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Umi Fadilah Astutik mengatakan, pengungkapan kasus tersebut berhasil meringkus sebanyak 6 tersangka inisial AA (18), DR (18), EP (19), MA (19), MR (19), AD (21).
"Total keenam tersangka diamankan oleh Timsus Ditresnarkoba ini seluruhnya merupakan warga Bandar Lampung," ujarnya, Sabtu (21/9/2024).
Baca Juga: Sambut Kontingen PON Lampung di Bandara, Pj Gubernur Bilang Ini
IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.