Bikin Tembakau Gorila di Apartemen, 6 Pria Lampung Ditangkap

6 tersangka kedapatan membuat tembakau sintetis di apartemen

Intinya Sih...

  • Timsus Ditresnarkoba Polda Lampung berhasil mengamankan 6 tersangka membuat tembakau sintetis di apartemen Bandar Lampung.
  • Pembuatan narkotika tersebut dilakukan di salah satu apartemen Kota Bandar Lampung berdasarkan hasil patroli medsos terkait akun Instagram yang menjual tembakau sintesis.
  • Barang bukti yang diamankan termasuk 11 paket besar tembakau sintetis, 13 paket kecil, 2 bungkus adonan ekstasi, 10 butir pil ekstasi, dan 1 botol cairan alkohol 95 persen. 
  •  

Bandar Lampung, IDN Times - Timsus Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Lampung berhasil mengamankan 6 tersangka terkait praktik home industri narkotika jenis tembakau sintesis alias tembakau gorila.

Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Umi Fadilah Astutik mengatakan, pengungkapan kasus tersebut berhasil meringkus sebanyak 6 tersangka inisial AA (18), DR (18), EP (19), MA (19), MR (19), AD (21).

"Total keenam tersangka diamankan oleh Timsus Ditresnarkoba ini seluruhnya merupakan warga Bandar Lampung," ujarnya, Sabtu (21/9/2024).

Baca Juga: Sambut Kontingen PON Lampung di Bandara, Pj Gubernur Bilang Ini

1. Dikerjakan dalam apartemen

Bikin Tembakau Gorila di Apartemen, 6 Pria Lampung Ditangkapilustrasi merenovasi apartemen (pexels.com/Tima Miroshnichenko)

Umi mengatakan, pembuatan narkotika jenis tembakau sintesis ini dikerjakan di salah satu apartemen yang ada di Kota Bandar Lampung.

Pengungkapan kasus ini berdasarkan hasil patroli medsos dilakukan Timsus Ditresnarkoba Polda Lampung terkait akun instagram yang menjual tembakau sintesis.

"Dari informasi ini, Timsus Ditresnarkoba Polda Lampung melakukan penggerebekan di lokasi kamar apartemen tersebut dan berhasil mengamankan 6 orang tersangka berikut barang bukti," ungkapnya.

2. Selain tembakau sintetis, ditemukan juga ekstaksi

Bikin Tembakau Gorila di Apartemen, 6 Pria Lampung DitangkapIni 12 Kg sabu dan 10 ribu butir pil ekstasi yang disita Polda Riau (IDN Times/ dok Polda Riau)

Bersamaan dengan penangkapan keenam tersangka, Umi membeberkan, petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti di antaranya 11 paket besar tembakau sintetis, 13 paket kecil tembakau sintetis, dan 2 bungkus adonan ekstasi yang sudah dicampur bahan dasar tembakau sintetis.

"Termasuk barang bukti lain seperti 10 butir pil ekstasi, 1 botol cairan alkohol 95 persen, hingga 4 unit handphone milik para tersangka," bebernya.

3. Pasal dikenakan

Bikin Tembakau Gorila di Apartemen, 6 Pria Lampung Ditangkaphttps://www.concord.app/blog/how-legal-teams-achieve-risk-and-compliance-maturity-through-contracts/

Umi menambahkan, keenam tersangka bakal dijerat persangkaan Pasal 132 ayat (1) Jo. Pasal 114 ayat (2) Sub 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Para tersangka dan barang bukti saat ini ditahan di Mapolda Lampung, untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut dan pengembangan kasus," tegas Umi.

Baca Juga: Jelang Pilkada 2024, Pengurus DPC Gerindra Bandar Lampung Diganti

Muhaimin Abdullah Photo Community Writer Muhaimin Abdullah

IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.

Topik:

  • Martin Tobing

Berita Terkini Lainnya