Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow
WhatsApp Channel &
Google News
Pringsewu, IDN Times - AL (57) petani asal Kecamatan Pagelaran Utara ditangkap Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA) Satreskrim Polres Pringsewu, Jumat (22/3/2024). Ia ditangkap lantaran memerkosa gadis difabel tak lain tetangganya sendiri.
"Terduga pelaku sudah kita amankan di rumahnya sekira pukul 11.30 WIB. Pelaku sudah berhasil ditangkap dalam waktu kurang dari 1x24 jam setelah dilaporkan ke polisi," ungkap Kasatreskrim Polres Pringsewu Iptu Maulana Rahmat Al Haqqi saat dikonfirmasi, Minggu (24/3/2024)
1. Kronologi kejadian
Ilustrasi pemerkosaan.. (Google) Maulana mengungkapkan, peristiwa kelam ini terjadi di rumah korban Selasa (19/3/2024) siang sekira pukul 10.00 WIB. Saat kejadian, korban sendirian di rumah kerena orangtuanya pergi bekerja di kebun.
Aksi biadab pelaku ini terungkap setelah IS (30), seorang ibu rumah tangga yang juga kakak korban datang ke rumah korban. Tujuannya, membangunkan korban sedang tidur.
Namun saat mengetuk pintu tidak juga dibuka buka oleh korban. Perasaan curiga bertambah tatkala saksi mendengar suara mencurigakan dari dalam rumah korban, lalu saksi langsung berupaya masuk melalui pintu belakang.
Baca Juga: Perkosa Cucu Sejak 2022, Kakek di Lampung Barat Terancam Bui 15 Tahun
2. Kakak kaget liat tetangga di kamar sang adik
ilustrasi aksen orange pada dinding kamar tidur (pexels.com/Curtis Adams) Setelah berhasil masuk ke dalam rumah, saksi terperanjat lantaran melihat AL berada di dalam kamar korban sambil tergesa gesa memakai celananya dan kemudian langsung kabur.
Kemudian saksi langsung mendekati korban. Korban menangis sambil bilang telah diperkosa oleh AL. Tak terima adiknya menjadi korban perkosaan, saksi melaporkan perbuatan AL ke polisi.
Korban yang mengalami gangguan pendengaran dan bicara saat ini mendapatkan perlindungan dan pendampingan psikologis dari kepolisian.
3. Dijerat pasal berlapis
ilustrasi hukum dan kebijakan (pexels.com/KATRIN BOLOVTSOVA) Kasatreskrim menjelaskan, AL pelaku perkosaan telah ditetapkan sebagai tersangka dan saat ini sudah menjalani penahanan dirumah tahanan Polres Pringsewu.
Maulana menyebut, selain mengamankan tersangka AL, penyidik juga turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya pakaian korban dan juga kain sprei.
Lebih lanjut ia mengatakan, dalam proses penyidikan perkara, tersangka AL dijerat dengan pasal berlapis. Di antaranya pasal 285 KUHP tentang pemerkosaan dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara, kemudian pasal 289 KUHP tentang pencabulan dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.