Napi Anak Pembunuh Briptu Singgih Kabur dari Penjara Ditangkap Polisi

Diringkus saat tumpangi mobil travel

Intinya Sih...

  • Napi anak terpidana pembunuhan anggota polisi ditangkap setelah melarikan diri dari penjara LPKA Kelas II Bandar Lampung.
  • AE ditangkap saat menumpangi mobil travel di sekitaran Jalan Sinar Seputih, Kecamatan Bangun Rejo.
  • Setelah ditangkap, AE langsung digelandang petugas kepolisian ke Mapolsek Bangun Rejo untuk kembali diserahkan ke pihak LPKA.

Bandar Lampung, IDN Times - Napi anak terpidana pembunuhan anggota Polres Lampung Tengah Briptu Singgih Abdi Hidayat inisal AE (17) dikabarkan kabur alias melarikan diri dari dalam penjara akhirnya ditangkap.

Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Umi Fadilah Astutik membeberkan penangkapan tahanan Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas II Bandar Lampung tersebut. AE diamankan, Selasa (21/5/2024) sekitar pukul 07.00 WIB.

"Benar, napi anak yang bersangkutan sudah diamankan oleh anggota Polres Lampung Tengah," ujar Umi saat dikonfirmasi.

Baca Juga: Motif Sakit Hati, Ini Cara Terdakwa Anak Habisi Nyawa Briptu Singgih

1. Diawali informasi napi anak menumpangi travel

Napi Anak Pembunuh Briptu Singgih Kabur dari Penjara Ditangkap Polisiilustrasi napi yang melarikan diri (IDN Times/Mardya Shakti)

Berdasarkan informasi dari Polres Lampung Tengah, Umi mengungkapkan, AE ditangkap di sekitaran Jalan Sinar Seputih, Kecamatan Bangun Rejo saat menumpangi mobil travel. Mulanya, anggota Bhabinkamtibmas bernama Bripka Leonardo Kiswanto mendapatkan telepon dari petugas LPKA.

Saat itu, petugas lembaga pembinaan menyampaikan telah dihubungi oleh sopir travel BE 1249 UF yang memberikan informasi adanya salah satu penumpang mirip dengan foto terpidana anak kabur tersebut.

"Jadi napi anak ini menumpangi travel naik dari SPBU Wates, Bumi Ratu Nuban, Lampung Tengah dengan tujuan hendak ke Kota Agung, Tanggamus," ungkap kabid humas.

2. Ditangkap petugas Bhabinkamtibmas dan anggota Polsek Bangun Rejo

Napi Anak Pembunuh Briptu Singgih Kabur dari Penjara Ditangkap PolisiFoto hanya ilustrasi (pexels.com/kindelmedia)

Menerima informasi dimaksud, Umi melanjutkan, Bripka Leonardo Kiswanto bersama anggota Polsek Bangun Rejo lainnya dipimpin oleh Kapolsek Iptu Iskandar melakukan pengadangan terhadap mobil travel ditumpangi AE.

"Setelah dilakukan pemeriksaan, benar saja, terpidana AE ini berada dalam mobil tersebut," jelasnya.

Alhasil, terpidana anak AE langsung digelandang petugas kepolisian ke Mapolsek Bangun Rejo, guna kembali diserahkan ke pihak LPKA. "Dari Mapolsek baru kemudian dikembalikan ke LPKA," tambahnya. 

3. Terpidana anak vonis 9 tahun 6 bulan

Napi Anak Pembunuh Briptu Singgih Kabur dari Penjara Ditangkap PolisiTerdakwa pembunuh Briptu Singgih, AEA kenakan rompi merah tahanan Kejari Lampung Tengah. (Dok. Kejari Lampung Tengah).

Dalam peristiwa ini, napi anak AE melarikan diri dari LPKA Kelas II Bandar Lampung berada di Desa Masgar, Kecamatan Tegineneng, Kabupaten Pesawaran, Senin (20/5/2024) pagi.

AE terpidana anak oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Gunung Sugih divonis pidana selama 9 tahun 6 bulan atas kasus pembunuhan berencana terhadap Briptu Singgih, anggota Polres Lampung Tengah.

Baca Juga: Duh! Napi Anak Pembunuh Briptu Singgih Kabur dari Penjara

Topik:

  • Martin Tobing

Berita Terkini Lainnya