Modus Gadai Mobil Puluhan Juta Rupiah, IRT Lampung Ditangkap Polisi
Begini modus penipuan dilakukan wanita usia 47 tahun
Intinya Sih...
- HH (47) ditangkap polisi Polres Pringsewu atas dugaan penipuan dan penggelapan gadai mobil.
- Kasus terjadi saat pelaku menggadaikan mobil minibus dengan harga Rp35 juta lalu mengambil mobil tersebut tanpa memberikan uang.
- Pelaku nekat kembali melakukan kejahatan karena terdesak kebutuhan membayar utang, dan dijerat pasal penipuan dan penggelapan dengan ancaman 4 tahun penjara.
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Pringsewu, IDN Times - HH (47) ditangkap aparat kepolisian Polres Pringsewu. Ia ditangkap atas dugaan terlibat kasus penipuan dan penggelapan modus gadai mobil rugikan korban hingga puluhan juta.
Ibu rumah tangga asal Kecamatan Tanjung Karang Timur Kota Bandar Lampung ini diringkus polisi di rumah kos Kecamatan Sukarame Bandar Lampung, Selasa (17/9/2024) malam.
Baca Juga: Pemkab Pringsewu Panen Padi Demplot Perdana, Metode Tanpa Olah Tanah
Berita Terkini Lainnya