Modus Gadai Mobil Puluhan Juta Rupiah, IRT Lampung Ditangkap Polisi

Begini modus penipuan dilakukan wanita usia 47 tahun

Intinya Sih...

  • HH (47) ditangkap polisi Polres Pringsewu atas dugaan penipuan dan penggelapan gadai mobil.
  • Kasus terjadi saat pelaku menggadaikan mobil minibus dengan harga Rp35 juta lalu mengambil mobil tersebut tanpa memberikan uang.
  • Pelaku nekat kembali melakukan kejahatan karena terdesak kebutuhan membayar utang, dan dijerat pasal penipuan dan penggelapan dengan ancaman 4 tahun penjara.

Pringsewu, IDN Times - HH (47) ditangkap aparat kepolisian Polres Pringsewu. Ia ditangkap atas dugaan terlibat kasus penipuan dan penggelapan modus gadai mobil rugikan korban hingga puluhan juta.

Ibu rumah tangga asal Kecamatan Tanjung Karang Timur Kota Bandar Lampung ini diringkus polisi di rumah kos Kecamatan Sukarame Bandar Lampung, Selasa (17/9/2024) malam.

Baca Juga: Pemkab Pringsewu Panen Padi Demplot Perdana, Metode Tanpa Olah Tanah

1. Modus penipuan

Modus Gadai Mobil Puluhan Juta Rupiah, IRT Lampung Ditangkap PolisiHH (47) ditangkap aparat kepolisian Polres Pringsewu. (Dok. Polres Pringsewu).

Kasatreskrim Polres Pringsewu, Iptu Irfan Romadhon mengatakan, tersangka HH ini diamankan polisi karena telah melakukan penipuan terhadap seorang warga Kabupaten Tanggamus bernama Haris (24). Kasus penipuan ini terjadi, Sabtu (9/12/2023) sekira pukul 17.00 Wib di halaman Indomart Pekon Bulokarto, Gadingrejo, Pringsewu.

Modusnya, pelaku menggadaikan sebuah mobil minibus kepada korban dengan kesepakatan harga Rp35 juta. Pelaku berjanji akan mengambil kembali mobil tersebut dalam waktu kurang dari sebulan.

Setelah waktu yang ditentukan tiba, pelaku bersama seorang pria lain mendatangi korban. Namun bukannya mengembalikan uang gadai milik korban, pelaku justru mengambil mobil yang digadaikan dengan alasan bahwa mobil tersebut bukan miliknya.

2. Korban akhirnya melapor ke polisi

Modus Gadai Mobil Puluhan Juta Rupiah, IRT Lampung Ditangkap Polisiilustrasi laporan keuangan perusahaan (pexels.com/Pavel Danilyuk)

Irfan mengatakan, pelaku kembali berjanji akan mengembalikan uang milik korban sebulan kemudian. Setelah waktu yang dijanjikan tiba, pelaku tidak juga mengembalikan uang milik korban dan saat dihubungi pelaku sudah tidak merespons.

"Atas kejadian ini korban merasa ditipu dan kemudian melaporkan kepada pihak kepolisian,” ujar Irfan dalam keterangan resmi, Rabu (18/9/2024).

3. Ternyata berstatus residivis kasus serupa

Modus Gadai Mobil Puluhan Juta Rupiah, IRT Lampung Ditangkap Polisiilustrasi penjara (unsplash.com/@umanoide)

Kasatreskrim menyatakan, saat diperiksa polisi, wanita yang tidak memiliki pekerjaan dan sudah menyandang status residivis dalam kasus pemalsuan dokumen ini mengaku nekat kembali melakukan aksi kejahatan. Itu karena, terdesak kebutuhan membayar utang.

“Pengakuanya pelaku, uang hasil menipu tersebut sebagian dihabiskan untuk membayar utang dan sebagian lagi habis digunakan untuk membeli kebutuhan hidupnya sehari-hari,” jelasnya

Atas perbuatanya tersebut, pelaku berikut barang bukti sejumlah identitas ganda telah dibawa ke Mapolres Pringsewu untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Pelaku dijerat dengan pasal 378 KUHP tentang penipuan dan atau pasal 372 KUHP tentang Penggelapan dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara

Baca Juga: Buruh di Pringsewu Setubuhi Siswi SMP Usia 14 Tahun

Topik:

  • Martin Tobing

Berita Terkini Lainnya