TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Mandi Air Hangat Turunkan Risiko Tertular COVID-19?

Disarankan empat kali seminggu

boishakhionline.com

Bandar Lampung, IDN Times - Dinas Kesehatan Provinsi Lampung menyarankan masyarakat empat kali seminggu mandi air hangat. Tujuannya, mencegah penularan virus Corona. Hal itu disampaikan Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Lampung dr Reihana kepada awak media di ruang Gugus Tugas Penanganan COVID-19 Pemprov Lampung, Jumat (7/8/2020).

“Berdasarkan riset di Israel, Finlandia, dan Jepang menyatakan, risiko terkena COVID-19 turun 40 persen jika empat kali seminggu mandi air hangat. Disarankan juga, jika pulang dari berpergian segera kumur-kumur dengan air hangat, teh hijau, air garam hangat, atau produk seperti Listerine untuk putus rantai penularan virus,” paparnya.

Baca Juga: Warga Tak Pakai Masker Malu Dihukum Bernyanyi Ditonton Banyak Orang

1. Penerapan protokol kesehatan “harga mati”

Ilustrasi menggunakan masker saat kerja (IDN Times/Umi Kalsum)

Penerapan protokol kesehatan selama pandemik COVID-19 menjadi “harga mati” bagi masyarakat. Penerapan itu menurut Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Lampung, dr Reihana, tak sekadar memakai masker, menjaga jarak, dan rajin mencuci tangan pakai sabun dan air bersih semata.

“COVID-19 sudah punya sistem hidup sendiri. Kita juga wajib meningkatkan imunitas tubuh. Minimal tidur malam 7 jam sehari, makan secara baik, kandung banyak protein dan kurangi konsumsi gula. Banyak berjemur di bawah matahari u bangun sistem Vitamin D dan minum kapsul,” paparnya.

Reihana menjelaskan, tim gugus tugas juga memiliki berbagai strategi mendeteksi pasien terkonfirmasi positif, suspek, dan sebagainya. Strategi mulai dari meningkatkan kapasitas personel untuk mendeteksi penyebaran COVID-19 dengan cara memperluas tracing dari pasien terkonfirmasi positif. Selain itu meningkatkan petugas surveillance dalam mendeteksi,” paparnya.

2. Kabupaten Mesuji segera godok peraturan bupati tentang tatanan hidup baru.

mesujikab.go.id

Kabupaten Mesuji berencana membuat peraturan bupati terkait penerapan tatanan hidup baru. Peraturan itu sedang diajukan ke Gubernur Lampung.

Juru Bicara Gugus Tugas Penanganan COVID-19 Provinsi Lampung, Reihana menjelaskan, rencana peraturan bupati itu selaras dengan Peraturan Gubernur Nomor 45 Tahun 2020 tentang Pedoman Adaptasi Kebiasaan Baru Menuju Masyarakat Produkif dan Aman (AKB-M2PA) Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) telah terbit sejak 30 Juli 2020. Pergub tersebut dapat ditindaklanjuti kabupaten/kota di Lampung melalui peraturan wali kota/bupati.

“Pergub ini berlaku hingga ke pelosok daerah dan dapat ditindaklanjuti dengan perbup atau perwali.  Mesuji sudah tindaklanjuti, mereka juga zona hijau. Tentu kita berharap ke depan Lampung gak ada zona oranye dan merah,” jelasnya.

Baca Juga: Pergub Lampung Nomor 45 Tahun 2020 Atur 2 Sanksi Pelanggar New Normal

Berita Terkini Lainnya