TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

KPK Soroti Tunggakan Pajak Ranmor Provinsi Lampung Rp1,49 Triliun

Evaluasi program pencegahan korupsi

Ilustrasi Pajak (IDN Times/Arief Rahmat)

Bandar Lampung, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengevaluasi implementasi dan progres program pencegahan korupsi Pemerintah Daerah (Pemda) di Provinsi Lampung. Hal disoroti lembaga antirasuah ini adalah tunggakan pajak kendaraan bermotor dan aset milik pemerintah daerah.

Kepala Satgas Koordinasi Pencegahan Wilayah IV KPK, Nana Mulyana, mengatakan, akumulasi tunggakan pajak kendaraan bermotor roda dua dan roda empat di Provinsi Lampung Rp1,49 triliun. Sedangkan aset milik Pemprov Lampung, memiliki 709 bidang tanah bermasalah. Rinciannya, 420 bidang tanah belum bersertifikat, 249 bidang tanah atas nama K/L atau pemda lain, dan 40 bidang tanah dikuasai pihak ketiga.

“Kendala sertifikasi aset pemda ini adalah terkait anggaran. KPK belum melihat adanya upaya maksimal Pemprov karena hanya menempatkan anggaran sertifikasi sebesar Rp65 juta untuk satu tahun ini,” jelas Nana dalam rilis diterima IDN Times, Rabu (15/7/2020)

Ia menambahkan, kejadian serupa juga terjadi Pemda Lampung Timur. KPK menerima laporan saat ini terdapat 576 aset sudah bersertifikat dan masih ada 891 aset lagi yang belum bersertifikat. Sedangkan, target dan anggaran sertifikasi yang disiapkan untuk tahun ini sebanyak 194 bidang.

Baca Juga: KPK: Pengumuman Tersangka Tipikor Lamsel Tunggu Kelengkapan Alat Bukti

1. Sekdaprov Lampung belum sisir data kendaraan

Kendaraan di Bundaran Saronde pusat Kota Gorontalo/Elias

Sekretaris Daerah Provinsi Lampung Fahrizal Darminto  menjelaskan, pihaknya belum menyisir data kendaraan seluruhnya. Itu terkait sorotan KPK seputar akumulasi tunggakan pajak kendaraan bermotor roda dua dan roda empat di Provinsi Lampung Rp1,49 triliun.  

Ia menyampaikan, salah satu upaya Pemprov untuk menggenjot pelunasan tunggakan pajak dengan memberikan pembebasan denda. Program itu digulirkan April hingga September 2020.

2. Pantau bantuan sosial penanganan COVID-19 di Lampung

Pembagian Bantuan Sosial Masyarakat (BSM) tahap ketiga di Balikpapan Sport Convention Center (BSCC) Balikpapan, Kamis (25/6) (IDN Times/Haikal)

Bantuan sosial penanganan COVID-19 Pemerintah Kabupaten Lampung Timur melalui dinas sosial telah mencairkan dana sebesar Rp27 miliar dibagi tiga tahap. Anggaran tersebut telah disalurkan untuk 180.000 kepala keluarga (KK) dalam bentuk paket yang dibagikan selama tiga bulan. Masing-masing paket senilai Rp150.000. KPK berharap, masyarakat dapat terus diberi akses untuk menyampaikan aspirasi terkait bansos.

“KPK sudah melihat website pemda. Di sana ada informasi terkait satgas bansos. Pemda dapat melengkapinya dengan informasi anggaran pemda, anggaran pemprov, daftar penerima bantuan, daftar pemberi bantuan, dan seterusnya,” ujar Niken Ariati, narahubung Satgas Koordinasi Pencegahan Wilayah Lampung KPK RI.

Pantauan lainnya dilakukan KPK adalah Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Pemprov Lampung dan Pemkab Lampung Timur. Mulai tahun ini sudah tidak ada lagi pelimpahan dari masing-masing dinas. Semua sudah terintegrasi di PTSP. KPK dalam hal ini menekankan pentingnya Standard of Procedure (SOP).

“Terkait DPMPTSP, hal yang akan menjadi concern kami nanti ke depan adalah menyangkut masalah SOP. SOP ini untuk memastikan semua kendali ada di DPMPTSP. Jadi seluruh hal teknis seperti waktu pengurusan, syarat yang diperlukan, rincian biaya, semua dirangkum dan diatur dalam satu SOP yang diputuskan oleh Gubernur untuk mengatur masing-masing proses perizinan,“ tegas Nana.

Baca Juga: KPK Benarkan Pejabat Lamsel Hermansyah Hamidi Jadi Tersangka

Berita Terkini Lainnya