KPK Soroti Piutang Pajak Parkir Bandara Radin Inten II Rp2,6 Miliar
Pemkab Lamsel diminta koordinasi dengan kejaksaan
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bandar Lampung, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyoroti piutang Kabupaten Lampung Selatan. Merujuk piutang pajak nilainya sebesar Rp 67,1 miliar per 30 April lalu. Dari data itu, nilai piutang terbesar adalah Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) Rp56,1 miliar. Piutang lainnya adalah pajak parkir bandara sebesar Rp2,6 miliar.
Hal tersebut disampaikan Kepala Satuan Tugas Koordinasi Pencegahan Wilayah IV KPK Nana Mulyana melalui rilis, Jumat (17/7/2020). Sorotan itu mengemuka saat lembaga antirasuah ini melakukan rapat monitoring dan evaluasi (monev) progres pencegahan korupsi terintegrasi dengan Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan melalui telekonferensi, sehari sebelumnya.
“Proses penagihan piutang lambat sekali. Sudah lima kali pemda bersurat resmi, namun hingga saat ini belum ada pembayaran dari pihak manajemen parkir bandara,” jelasnya.
KPK meminta pemda segera berkoordinasi dengan kejaksaan negeri untuk proses penagihan yang masih terkendala karena hal tersebut sudah menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Catatan KPK lainnya adalah terkait pendapatan asli daerah Lampung Selatan yang masih di bawah target, baru tercapai 21 persen per Juni 2020.
Baca Juga: KPK Soroti Tunggakan Pajak Ranmor Provinsi Lampung Rp1,49 Triliun
1. Pengadaan barang dan jasa perlu ditingkatkan
Hasil capaian Monitoring Center for Prevention (MCP) tahun lalu Pemkab Lampung Selatan periode 2019 sudah cukup baik yaitu 82 persen. KPK berharap tahun ini tidak menurun.
“Namun, bila melihat hasil review saat ini nilai keseluruhan baru mencapai 26,8 persen dan ada indikator yang bahkan belum terisi sama sekali, maka ini perlu menjadi perhatian pemda Lampung Selatan,” kata Kepala Satuan Tugas Koordinasi Pencegahan Wilayah IV KPK Nana Mulyana.
Menurutnya, capaian untuk indikator perencanaan dan penganggaran tahun ini relatif baik karena sudah menggunakan aplikasi dan nilai SAKIP sudah B. Namun, terkait Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) masih banyak yang perlu ditingkatkan.
“Walaupun sudah ada peraturan kepala daerah yang memuat kode etik dan sanksi, belum terdapat review perencanaan dan review HPS 10 proyek strategis. Serta belum menyebutkan rencana audit IT,” ujar Nana.
Selain itu, KPK juga mengingatkan untuk indikator aparat pengawasan intern pemerintah baru diisi 1 sub-indikator yang menunjukkan kecilnya proporsi anggaran yaitu hanya 0,1 persen. Sementara, menurut Permendagri dengan APBD Rp 1,98 triliun harusnya 0,75 persen.
Baca Juga: KPK Benarkan Pejabat Lamsel Hermansyah Hamidi Jadi Tersangka