TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Kinerja Pelayanan Publik Metro Disorot Ombudsman, Wali Kota Bilang Ini

Metro masih zona kuning pelayanan publik

IDN Times/Gregorius Aryodamar P

Metro, IDN Times - Wali Kota Metro Wahdi Siradjuddin, mengatakan, standar pelayanan publik di kota setempat 7 tahun terakhir mendapat predikat zona kuning. Nilai kepatuhan sedang yakni 79,17  persen peringkat ke-12.

“Kita masih perlu mengevaluasi kembali dan butuh meningkatkan kembali kinerja yang lebih maksimal. Dengan begitu, ke depannya Kota Metro mendapatkan predikat kepatuhan tinggi dan predikat terbaik,” ujarnya, Sabtu (8/8/2022).

Baca Juga: Galeri Sejarah Santa Maria Metro Mulai Dikerjakan, jadi Health Tourism

1. Rapat evaluasi guna tingkatkan kinerja pelayanan publik

Pemerintah Kota Metro Rapat Evaluasi Hasil Penilaian Kepatuhan Standar Pelayanan Tahun 2021. (Dok Pemkot Metro).

Guna meningkatkan kinerja pelayanan publik, Pemerintah Kota Metro Rapat Evaluasi Hasil Penilaian Kepatuhan Standar Pelayanan Tahun 2021. Rapat itu dihadiri langsung Kepala Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Lampung, Nur Rakhman Yusuf.

Nur Rakhman mengatakan, Ombudsman RI telah beberapa kali melakukan penilaian kepatuhan terhadap standar pelayanan publik berdasarkan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009.

2. Ombudsman segera lakukan penilaian

Mal Pelayanan Publik di DKI Jakarta. IDN Times/Gregorius Aryodamar P

Nur Rakhman menjelaskan, penilaian ini dimulai dari latar belakang Undang-Undang Pelayanan Publik yang belum lama berlaku. Sehingga perlu diperkenalkan, disusun, ditetapkan, dan diumumkan. Dengan begitu semua pemangku kepentingan mengetahui dan patuh dalam mengindahkannya.

Menurutnya, terbitnya Undang-Undang Pelayanan Publik, Penilaian Kepatuhan oleh Ombudsman tahun 2021, akan dilakukan penilaian kembali. "Terlepas rencana dan tahapan penilaian kepatuhan yang sudah mulai berjalan, meskipun terbentur wabah COVID-19 yang membuat pelaku usaha dan masyakarat ikut terdampak,” katanya.

Baca Juga: Metro Lokus Penurunan Stunting, Perlu Percepatan Verifikasi dan Validasi

Berita Terkini Lainnya