Jahat! Ayah di Pringsewu Lampung Tega Setubuhi Anak Tiri hingga Hamil
Aksi bejat pelaku dilakukan sejak korban SD
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Pringsewu, IDN Times - WAP (38) warga Kecamatan Ambarawa, Kabupaten Pringsewu ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi. Pasalnya, ia tega menyetubuhi anak tirinya masih dibawah umur hingga hamil.
Mirisnya lagi aksi bejat itu dilakukan selama empat tahun sejak korban masih Sekolah Dasar.
Baca Juga: 200 Tangki Habis untuk Padamkan Api, Titik Panas TPA Bakung Masih Ada
1. Dilaporkan sang ibu
Kapolsek Pringsewu Kota, AKP Rohmadi menjelaskan, tersangka ditangkap polisi di wilayah Kecamatan Ambarawa, Minggu (15/10/2023) sekira pukul 00.10 WIB, atau kurang dari 12 jam setelah ibu korban melaporkan kejadian tersebut ke polisi.
WAP ditangkap atas dugaan telah melakukan persetubuhan terhadap anak tirinya, OR (16), pelajar kelas 9 SMP. Tak hanya sekali, perbuatan bejat itu dilakukan berulang kali sejak tahun 2020, saat korban masih kelas 6 SD dan terakhir kali awal Oktober 2023 saat korban kelas 9 SMP.
"Perbuatan bejat ini dilakukan di rumah disaat ibu korban tidak berada di rumah. Akibat kekerasan seksual yang dialaminya tersebut korban dinyatakan positif hamil," ujar Kapolsek Pringsewu Kota melalui keterangan tertulisnya, Senin (16/10/2023).
Baca Juga: Tak Kuasa Tahan Nafsu, Ayah di Pringsewu Perkosa Anak Tiri Sejak 2021