TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Hore, 523 Anak Usia 12-17 Tahun di Tanggamus Vaksinasi COVID-19

Sasaran prioritas anak tinggal di pantai dan DAS

Ilustrasi remaja menerima vaksinasi COVID-19. (IDN Times/Istimewa)

Tanggamus, IDN Times -  Direktorat Kesehatan Keluarga Kemenkes RI mengadakan kegiatan vaksinasi anak usia 12-17 tahun 23-26 Agustus. Sasaran prioritas adalah anak tinggal di daerah pantai dan daerah aliran sungai (DAS).

Di Indonesia, ada tiga daerah terpilih menyelenggarakan kegiatan itu yaitu, Kabupaten Tanggamus Provinsi Lampung, Kabupaten Pohuwato Provinsi Gorontalo dan Kabupaten Pacitan Provinsi Jawa Timur.

Baca Juga: Orangtua Meninggal karena COVID-19 Kapolres Tanggamus beri Bansos Anak

1. Sasaran keseluruhan 523 orang

Bupati Tanggamus Dewi Handajani. (IDN Times/Istimewa).

Bupati Tanggamus Dewi Handajani mengatakan, pihaknya bersyukur kabupaten setempat dipilih pemerintah pusat menjadi salah satu lokasi pencanangan vaksinasi COVID-19 bagi sasaran remaja yang berada di daerah pantai dan DAS. Kegiatan itu digelar 23- 25 Agustus di SMPN 1 Cukuh Balak, SMPN 1 Kelumbayan, SMAN 1 Kota Agung dan SMAN 2 Kota Agung.

“Sasaran keseluruhan sebanyak 523 orang. Untuk itu sekali lagi saya mengucapkan terima kasih dan apresiasi setinggi tingginya kepada Kementerian Kesehatan RI telah memberi kepercayaan kepada Kabupaten Tanggamus untuk menjadi salah satu lokasi Pencanangan Vaksinasi COVID-19 bagi remaja,” ujarnya, Rabu (25/8/2021).

Dewi berharap, adanya percepatan vaksinasi COVID-19 pada remaja usia 12–17 tahun notabee anak usia sekolah, pembelajaran tatap muka dapat dilaksanakan. Terpenting, pandemik COVID-19 dapat terkendali di Kabupaten Tanggamus.

2. Vaksinasi anak dan remaja demi percepatan program pembelajaran tatap muka

Ilustrasi sekolah tatap muka (ANTARA FOTO/Iggoy el Fitra)

Pemerintah melalui Kementerian Kesehatan sudah memulai program vaksinasi COVID-19 bagi anak usia 12-17 tahun sejak awal Juli 2021. Keputusan pelaksanaannya tertuang dalam Surat Edaran Menteri Kesehatan RI Nomor HK.02.02/I/1727/2021 tentang Vaksinasi Tahap 3 Bagi Masyarakat Rentan serta Masyarakat Umum dan Vaksinasi Anak Usia 12-17 Tahun.

Menurut Dewi, vaksinasi bagi anak tidak hanya bermanfaat untuk mencegah penularan kasus dan mengurangi angka kematian namun untuk percepatan program pembelajaran tatap muka (PTM) yang tertunda selama satu setengah tahun.

“Ini harus segera, karena kita tidak ingin kehilangan momen pembentukan karakter melalui dunia pendidikan dan mencegah learning loss. Itu keadaan dimana seseorang atau siswa kehilangan minat belajar, yang sangat berdampak pada pengetahuan dan keterampilan anak,” paparnya.

Baca Juga: Lokasi Vaksinasi COVID-19 Tanggamus, Dapat Tambahan 300 Dosis

Berita Terkini Lainnya