Bandar Lampung, IDN Times - Pelarangan gabah keluar Lampung dinilai tidak sesuai dengan Undang-Undang (UU) Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan. Dalam UU tersebut dijelaskan pemerintah dan pemerintah daerah berkewajiban dalam pembinaan dan pengawasan keamanan pangan di setiap rantai pangan.
Menurut pengajar Fakultas Hukum Universitas Al Azhar Indonesia dan Pakar Hukum Dr Sadino, larangan pedagang dari luar daerah untuk membeli komoditas tertentu di suatu daerah melanggar aturan berlaku saat ini. Pasalnya, dalam UU Pangan disebutkan distribusi pangan dilakukan untuk memenuhi pemerataan ke seluruh wilayah kesatuan Republik Indonesia secara berkelanjutan.
Selain itu, lanjut dia, pelarangan itu akan berdampak negatif terhadap harga komoditas tersebut. Harga pasti jatuh dan pada akhirnya akan menurunkan pendapatan petani.
“Kesejahteraan petani merosot karena pendapatan menurun. Bisa jadi harga yang didapatkan petani tak mampu mengembalikan modal mereka menanam padi. Ini tentu tidak boleh terjadi,” kata Sadino dalam keterangan resmi, Kamis (1/6/2023).
