Bandar Lampung, IDN Times - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung menyita aset milik Gubernur Lampung Arinal Djunaidi total senilai Rp 38,5 miliar, barang sitaan itu di antaranya berupa tujuh kendaraan roda empat ditaksir seharga Rp3,5 miliar.
Penyitaan barang bukti ini merupakan bagian dari pengusutan perkara dugaan korupsi pengelolaan dana Participating Interest (PI) 10 persen pada wilayah kerja Offshore South East Sumatera senilai 17,286 juta dolar AS.
"Pada Rabu kemarin, tim penyidik telah melakukan serangkaian tindakan penyidikan penggeledahan di kediaman ARD beralamat di Jalan Sultan Agung No. 50. RT 004/RW 000, Kelurahan Sepang Jaya, Kecamatan Kedaton, Bandar Lampung," ujar Aspidsus Kejati Lampung, Armen Wijaya, Jumat (5/9/2025).
"Bahwa dalam pelaksanaan penggeledahan, tim penyidik telah melakukan pengamanan aset milik ARD yang diperkirakan total keseluruhan penyitaan bernilai Rp38 miliar, di antaranya kendaraan roda empat sebanyak 7 unit seharga Rp3,5 miliar," lanjutnya.