Bandar Lampung, IDN Times - Perbaikan 17 ruas jalan rusak di Provinsi Lampung telah diambil alih pemerintah pusat. Sumber dana menggunakan suplai dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sekitar Rp814,7 miliar mulai dilakukan.
Kepala Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Lampung, Susan Novelia mengatakan, pengerjaan proyek jalan rusak tersebut telah memasuki proses penandatanganan kontrak, hingga sebagian pekerjaan proyek perbaikan jalan sudah berlangsung.
"Penyediaa jasa yang akan mengerjakan proyek jalan 7 ruas jalan provinsi dan 10 jalan kewenangan kabupaten/kota sudah diambi alih pusat. Jadi sudah mulai bergerak mobilisasi dan pelaksanaann kegiatan perbaikan," ujarnya, Selasa (1/8/2023).
