Lampung Selatan, IDN Times - Sebanyak 1.300 ekor burung tanpa kelengkapan dokumen diamankan petugas gabungan di Seaport Interdiction Pelabuhan Bakauheni, Kabupaten Lampung Selatan, Jumat (22/8/2025).
Kepala Satuan Pelayanan (Kasatpel) Karantina Bakauheni, Akhir Santoso membenarkan pengungkapan praktik penyeludupan satwa liar jenis burung tersebut. Kegiatan ini melibatkan petugas Karantina Lampung bersama KSKP Bakauheni dan Flight Protecting Indonesia’s Birds.
"Benar, kegiatannya semalam sekitar pukul 22.00 WIB, ini hasil pengawasan rutin kami di Seaport Pelabuhan Bakauheni," ujarnya dikonfirmasi, Sabtu (23/8/2025).