TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Polda Lampung Minta Tersangka DA Staf P2TP2A Lamtim Serahkan Diri

Kasus pelecehan seksual anak di bawah umur

ilustrasi pelecehan (IDN Times/Mardya Shakti)

Bandar Lampung, IDN Times- Polda Lampung masih memburu DA anggota pendamping  Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kabupaten Lampung Timur (Lamtim). DA ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda terkait kasus pelecehan seksual anak di bawah umur dialami korban NV (14).

Penetapan DA sebagai tersangka pasca Polda Lampung melakukan gelar perkara berdasarkan laporan dan pemeriksaan sejumlah saksi. DA dilaporkan oleh S, ayah NV, warga Lampung Timur ke Polda Lampung Jumat (3/7/2020) atas dugaan kekerasan seksual terhadap anaknya.

“Masih kami cari keberadaannya (DA). Kami harap tersangka segera menyerahkan diri,” jelas Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad saat menggelar press release di Polda Lampung, Kamis (9/7/2020) sore.

 

 

Baca Juga: Anggota DPR Desak Kapolda Kawal Kasus Pelecehan Seksual P2TP2A Lamtim

1. Polda layangkan surat panggilan pertama

IDN Times / Martin L Tobing

Tim penyidik Subdit 4 Dirkrimum Polda Lampung telah melakukan kegiatan olah TKP. Saat olah TKP, saksi korban NV turut serta ke lokasi, tepatnya di rumah orang tua korban di Way Jepara, Lamtim.

"Ini (olah TKP) dilakukan dalam rangka memastikan saksi korban memberikan informasi yang diketahui. Sehingga nanti urutan kejadian dijadikan sebagai alat bukti sehingga proses penyidikan lebih terang, dan kami memiliki barang bukti," papar Pandra.

Ia menambahkan, tak menutup kemungkinan ada penambahan saksi. Pihaknya juga sudah melayangkan surat pemanggilan pertama kepada tersangka DA.

"Kami menginginkan proses penyidikan profesional dan tetap hargai tersangka merujuk azas praduga tak bersalah. Kami harap bagi warga yang tahu keberadaan tersangka memberikan informasi. Ada undang-undang yang mengatur, bagi siapapun yang kedapatan menyembunyikan tersangka, kena pasal 22 KUHP yang ada ancaman hukuman," tegas Pandra.

2. Pemkab Lamtim Nyatakan anggota P2TP2A bukan ASN

lampungtimurkab.go.id

Kepala Dinas PPPA Lampung Timur, Rita Witriati, menjelaskan, P2TP2A merupakan organisasi yang berdiri sendiri dan diisi oleh relawan, bukan di bawah Dinas PPPA. Kabupaten setempat saat ini sudah memiliki UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA).

Ia menyatakan, staf P2TP2A bukan Aparatur Sipil Negara (ASN).  Pihaknya telah berkirim surat kepada Bupati Lampung Timur Zaiful Bokhari yang mengusulkan terlapor DA, dinonaktifkan dari kepengurusan P2TP2A Lampung Timur.

Rita mengatakan, saat proses hukum DA dinyatakan bersalah, instansinya akan kembali berkirim surat kepada bupati mengusulkan untuk memberhentikan DA dari keanggotaan P2TP2A.

Baca Juga: Kekerasan Seksual Masih Tinggi, HAPSARI Desak RUU PKS Disahkan

Berita Terkini Lainnya