Polda Lampung Minta Tersangka DA Staf P2TP2A Lamtim Serahkan Diri
Kasus pelecehan seksual anak di bawah umur
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bandar Lampung, IDN Times- Polda Lampung masih memburu DA anggota pendamping Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kabupaten Lampung Timur (Lamtim). DA ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda terkait kasus pelecehan seksual anak di bawah umur dialami korban NV (14).
Penetapan DA sebagai tersangka pasca Polda Lampung melakukan gelar perkara berdasarkan laporan dan pemeriksaan sejumlah saksi. DA dilaporkan oleh S, ayah NV, warga Lampung Timur ke Polda Lampung Jumat (3/7/2020) atas dugaan kekerasan seksual terhadap anaknya.
“Masih kami cari keberadaannya (DA). Kami harap tersangka segera menyerahkan diri,” jelas Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad saat menggelar press release di Polda Lampung, Kamis (9/7/2020) sore.
Baca Juga: Anggota DPR Desak Kapolda Kawal Kasus Pelecehan Seksual P2TP2A Lamtim
1. Polda layangkan surat panggilan pertama
Tim penyidik Subdit 4 Dirkrimum Polda Lampung telah melakukan kegiatan olah TKP. Saat olah TKP, saksi korban NV turut serta ke lokasi, tepatnya di rumah orang tua korban di Way Jepara, Lamtim.
"Ini (olah TKP) dilakukan dalam rangka memastikan saksi korban memberikan informasi yang diketahui. Sehingga nanti urutan kejadian dijadikan sebagai alat bukti sehingga proses penyidikan lebih terang, dan kami memiliki barang bukti," papar Pandra.
Ia menambahkan, tak menutup kemungkinan ada penambahan saksi. Pihaknya juga sudah melayangkan surat pemanggilan pertama kepada tersangka DA.
"Kami menginginkan proses penyidikan profesional dan tetap hargai tersangka merujuk azas praduga tak bersalah. Kami harap bagi warga yang tahu keberadaan tersangka memberikan informasi. Ada undang-undang yang mengatur, bagi siapapun yang kedapatan menyembunyikan tersangka, kena pasal 22 KUHP yang ada ancaman hukuman," tegas Pandra.
Baca Juga: Kekerasan Seksual Masih Tinggi, HAPSARI Desak RUU PKS Disahkan