Transaksi Tak Wajar, Pertamina Sanksi 7 SPBU Sumbagsel
Penghentian suplai dan penutupan sementara
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
PT Pertamina Patra Niaga berkomitmen untuk menyalurkan Solar Subsidi dengan tepat sasaran sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) 191/2014. Jika lembaga penyalur atau SPBU terindikasi dan terbukti terjadi penyelewengan seperti melakukan penyaluran yang tidak sesuai dengan regulasi yang berlaku, Pertamina Patra Niaga tidak segan memberikan sanksi tegas.
Pertamina Patra Niaga mencatat, ada tujuh SPBU di Sumbagsel diberikan sanksi berupa penghentian suplai, penutupan sementara, maupun sanksi seperti penggantian selisih harga jual Solar Subsidi. Itu lantaran SPBU itu melakukan penyelewengan seperti transaksi tidak wajar, pengisian jeriken tanpa surat rekomendasi, dan pengisian ke kendaraan modifikasi.
"Pertamina Patra Niaga juga menghimbau masyarakat untuk segera melaporkan ke aparat terkait jika diketemukan adanya indikasi penyalahgunaan BBM Subsidi di lapangan. Kami akan terus berkoordinasi secara intens dengan aparat untuk melakukan penindakan secara tegas jika ditemukan penyimpangan penyaluran Solar yang tidak sesuai dengan regulasi yang berlaku,” kata Area Manager Communication, Relation & CSR Sumbagsel, Umar Ibnu Hasan, Selasa (19/10/2021).
Baca Juga: Asyik, Harga Pertalite di 27 SPBU Bandar Lampung Rp7.250 per Liter
1. Konsumsi BBM Solar naik 5,8 persen
Terkait konsumsi harian Solar Subsidi di Sumbagsel Umar menjelaskan, sejak September 2021 mengalami peningkatan sebesar 5,8 persen atau 288 Kilo Liter (KL) per hari dibandingkan rerata harian di periode Januari sampai Agustus 2021.
Selain itu, Pertamina Patra Niaga terus melakukan upaya agar stok dan penyaluran BBM Non Subsidi seperti Dexseries, Pertaseries, dan Pertalite dalam kondisi aman. Caranya, penghitungan proyeksi kebutuhan Solar Subsidi dan memastikan suplai yang dilakukan dapat memenuhi peningkatan demand yang terjadi. Untuk stok dan penyaluran, masyarakat tidak perlu khawatir.
Baca Juga: Ada 206 Pertashop di Lampung, Solusi Ketersediaan BBM Murah di Desa