Cara Refund Tiket Kereta Api, Cek Ketentuannya Ya
Hanya dikembalikan 75 persen dari biaya tiket
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bandar Lampung, IDN Times - PT Kereta Api Indonesia (KAI) melakukan penyesuaian pengembalian biaya tiket bagi penumpang KA terhitung per 27 Januari 2022. Pengembalian tiket itu berlaku bagi penumpang tidak dapat menunjukkan surat tes COVID-19 negatif berupa RT/PCR atau rapid test antigen.
Kepala Bagian Humas KAI Divre IV Tanjungkarang, Jaka Jarkasih mengatakan semula calon penumpang KA yang melakukan pembatalan perjalanan dengan alasan tidak dapat menunjukkan surat RT/PCR atau rapid Test antigen dapat dikembalikan biaya tiket sebesar 100 persen.
Baca Juga: KA Sriwijaya Rute Lampung-Palembang Tak Beroperasi 1-31 Desember 2021
1. Dikembalikan 75 persen
Jaka menjelaskan, terhitung mulai keberangkatan tanggal 27 Januari 2022 pengembalian biaya tiket bagi penumpang yang tidak dapat menunjukkan surat RT/PCR atau rapid test antigen dikembalikan sebesar 75 persen dari harga tiket di luar biaya pemesanan. Syaratnya melakukan pembatalan maksimal 30 menit sebelum jadwal keberangkatan tertera di tiket.
"Jika calon penumpang KA melakukan pembatalan lebih dari 30 menit setelah jadwal keberangkatan maka tiket dianggap hangus," ujar Jaka, Senin (31/1/2022).
Baca Juga: Anak Usia di Bawah 12 Tahun Wajib PCR, Perjalanan Kereta Api