Anak Usia di Bawah 12 Tahun Wajib PCR, Perjalanan Kereta Api

Operasional kereta penumpang di Lampung periode Nataru

Bandar Lampung, IDN Times - PT KAI Divre IV Tanjungkarang tetap mengoperasikan kereta penumpang periode Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 (Nataru). Pengoperasian tersebut mengikuti instruksi dari pemerintah pusat tentang persyaratan naik kereta api antarkota.

Kepala Bagian Humas PT KAI Divre IV Tanjungkarang Jaka Jarkasih mengatakan, sesuai Surat Edaran (SE) Kementerian Perhubungan Bomor 112 Tahun 2021 tanggal 11 Desember 2021, syarat dan ketentuan untuk keberangkatan kereta api antarkota di wilayah Divre IV Tanjungkarang berlaku untuk perjalanan KA Kuala Stabas maupun KA Rajabasa. Peraturan ini berlaku selama periode Nataru mulai 24 Desember 2021 sampai 2 Januari 2022.

Berikut IDN Times rangkum ulasannya.

Baca Juga: Diduga Main Handphone, Ojol Kota Bandar Lampung Tersambar Kereta Api 

1. Usia di atas 17 tahun belum vaksin dosis dua dilarang lakukan perjalanan

Anak Usia di Bawah 12 Tahun Wajib PCR, Perjalanan Kereta ApiKereta api penumpang PT KAI Divre IV Tanjungkarang

Jaka menjelaskan, syarat perjalanan kereta api wajib diketahui penumpang adalah, anak usia di atas 17 tahun wajib menunjukan sertifikat vaksin dosis kedua. Selain itu, menggunakan aplikasi PeduliLindungi atau kartu vaksin.

Ia menambahkan, pelaku perjalanan usia dewasa di atas 17 tahun yang tidak vaksin dosis kedua, karena alasan medis maupun belum mendapatkan vaksin dosis kedua, maka tidak diperkenankan melakukan perjalanan menggunakan kereta api.

Sedangkan usia 12 sampai 17 tahun wajib vaksin minimal dosis pertama. “Kecuali pelaku perjalanan dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbit, dengan menunjukkan surat keterangan dokter rumah sakit pemerintah atau dokter spesialis untuk pengganti surat vaksin,” paparnya, Senin (20/12/2021).

Masih terkait vaksinasi, Jaka mengatakan, ketentuan dikecualikan untuk pelaku perjalanan di bawah usia 12 tahun. Namun wajib didampingi orang tua saat melakukan perjalanan.

2. Wajib tunjuk kartu vaksin

Anak Usia di Bawah 12 Tahun Wajib PCR, Perjalanan Kereta ApiIstimewa/IDN Times

Jaka mengatakan, pelaku perjalanan usia dewasa (di atas 17 tahun) wajib menunjukkan kartu vaksin dosis lengkap (vaksinasi dosis kedua).

“Tapi pelaku perjalanan usia dewasa (di atas 17 tahun) tidak vaksin dosis lengkap karena alasan medis maupun belum mendapatkan vaksin dosis lengkap maka tidak diperkenankan melakukan perjalanan,” tegasnya.

Pelaku perjalanan usia 12 sampai 17 tahun wajib menunjukkan kartu vaksin minimal dosis pertama. Kecuali bagi pelaku perjalanan dengan kepentingan khusus medis yang tidak/belum divaksin dapat menyertakan surat keterangan dari dokter spesialis atau dokter rumah sakit pemerintah sebagai pengganti vaksin.

3. Anak usia di bawah 12 tahun wajib PCR

Anak Usia di Bawah 12 Tahun Wajib PCR, Perjalanan Kereta ApiIlustrasi. Pengoperasian laboratorium PCR COVID-19. (ANTARA FOTO/Makna Zaezar)

Jaka menyatakan, selain wajib menunjukkan kartu vaksin, pelaku perjalanan juga wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang samplenya diambil dalam kurun waktu 3x24 jam atau rapid test antigen.

Bahkan, khusus anak-anak usia di bawah 12 tahun wajib PCR (3x24 jam). Anak usia ini  diperbolehkan melakukan perjalanan didampingi orang tua.

Baca Juga: Teknologi LNG sebagai Bahan Bakar Kereta Diklaim Efisiensi Biaya

Topik:

  • Martin Tobing

Berita Terkini Lainnya