Bandar Lampung, IDN Times - Walhi Lampung meminta Gubernur Lampung Arinal Djunaidi segera mencabut Peraturan Gubernur Lampung Nomor 33 Tahun 2020 tentang Tata Kelola Panen dan Produktivitas Tanaman Tebu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Gubernur Lampung Nomor 19 Tahun 2023.
Direktur Walhi Lampung, Irfan Tri Musri menyatakan, lahirnya peraturan gubernur berjalan lebih kurang 4 tahun tersebut telah menguntungkan penguasa korporasi perkebunan tebu di Provinsi Lampung serta mengabaikan hak-hak masyarakat atas lingkungan hidup sehat dan berkelanjutan sebagai bagian dari hak asasi manusia.
"Terbitnya peraturan gubernur itu jadi karpet merah bagi korporasi. Tentunya ini sangat merugikan masyarakat yang terganggu akibat asap dari aktivitas pembakaran serta adanya debu masuk wilayah pemukiman masyarakat. Serta pemanenan dengan cara membakar ini menambah polusi dan sebaran emisi di Indonesia, khususnya Lampung," jelas Irfan, Selasa (21/5/2024).
