Uang Istri Buat Selingkuh, Suami Bandar Lampung Nekat Ngaku Dirampok

Aidul Bahri, 28 tahun, ditangkap Polresta Bandar Lampung setelah melaporkan perampokan Rp40 juta yang disebut terjadi saat ia berkendara bersama istrinya.
Penyidik menemukan keterangan Aidul berubah-ubah; ia mengakui perampokan itu rekayasa untuk menutupi penggunaan uang istrinya, yang tersisa Rp30 juta, untuk foya-foya dan selingkuh.
Aidul ditetapkan sebagai tersangka kasus laporan palsu dan dijerat Pasal 361 KUHP. Polisi masih mendalami motif serta penggunaan uang yang sebelumnya dilaporkan hilang.
Bandar Lampung, IDN Times - Seorang pria di Kota Bandar Lampung nekat melayangkan laporan polisi sekaligus merekayasa aksi perampokan untuk menutupi uang senilai Rp40 juta milik sang istri telah digunakan untuk kepentingan pribadi.
Pelaku Aidul Bahri (28) kini telah diringkus dan ditahan personel Satreskrim Polresta Bandar Lampung. Ia ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus laporan palsu.
"Benar, sebelumnya yang bersangkutan mengaku telah menjadi korban curas (pencurian dengan kekerasan) hingga kehilangan uang tunai 40 juta," ujar Kasatreskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Regan Kusuma Wardani dimintai keterangan, Sabtu (17/10/2026).
1. Ngaku diadang hingga ditodong senpi

Ilustrasi senjata api. (Pexels.com/Tima Miroshnichenko) Dalam pelaporan tersebut, Regan menyebutkan, Aidul mengaku sedang mengendarai mobil bersama sang istrinya di Jalan Soekarno-Hatta (Bypass). Tiba-tiba dihadang oleh sejumlah pria.
Saat itu, Aidul juga mengaku ditodong benda menyerupai senjata api (Senpi) oleh para pelaku. Sementara istrinya disebut sedang tertidur di dalam mobil ketika kejadian berlangsung
"Jadi awalnya korban yang juga ternyata pelaku laporan palsu ini datang ke Polresta Bandar Lampung bersama istrinya untuk melaporkan dugaan perampokan," ungkapnya.
2. Demi tutupi aksi foya-foya dan selingkuh dari istri

ilustrasi selingkuh (pexels.com/ cottonbro studio) Berbekal laporan tersebut, Regan melanjutkan, penyidik langsung melakukan serangkaian kegiatan penyelidikan. Namun, polisi mendapati kecurigaan dalam kasus tersebut, sebab, keterangan Aidul berubah-ubah saat menjalani pemeriksaan.
Alhasil, penyelidikan petugas akhirnya membongkar fakta aksi perampokan dilaporkan tersebut hanya rekayasa Aidul, lantaran sebagian uang Rp40 juta milik sang istri telah digunakannya untuk berfoya-foya.
"Pelaku mengakui aksi perampokan itu tidak pernah ada dan hanya untuk menutupi perbuatannya. Jadi uang itu adalah uang istrinya yang tinggal tersisa 30 juta. Uang itu digunakan pelaku untuk foya-foya dan berselingkuh di belakang istrinya," beber Regan.
3. Dijerat perkara laporan palsu

Ilustrasi penjara (IDN Times/Sukma Shakti) Atas perbuatannya, Regan menambahkan, Aidul telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara laporan palsu dan akan dijerat dengan Pasal 361 KUHP.
"Yang bersangkutan masih menjalani pemeriksaan. Kami juga terus mendalami kasus, termasuk motif dan penggunaan uang yang sebelumnya dilaporkan hilang," imbuh Kasatreskrim.



















