Bandar Lampung, IDN Times - Bawaslu Provinsi Lampung telah menangani 7 kasus pelanggaran netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) sepanjang periode 2022-2023. Itu seluruhnya telah direkomendasikan ke Komite ASN (KASN).
Ketua Bawaslu Provinsi Lampung, Iskardo P Panggar mengatakan, jenis dan macam pelanggaran netralitas terjadi beragam. Mulai dari keterlibatan ASN secara langsung hingga melalui peran di media sosial terkait tahapan Pemilu 2024.
"Total sudah ada tujuh case (kasus). Jadi sifatnya, kami menerima laporan, melakukan kajian, dan memberikan rekomendasi ke KASN dan yang memutuskan sanksi komite terkait," ujarnya kepada IDN Times, Senin (25/9/2023).