Bandar Lampung, IDN Times - Persidangan perkara dugaan korupsi pengelolaan participating interest (PI) 10 persen PT Pertamina Hulu Energi Offshore South East Sumatra (PHE OSES) mengungkap jejak awal proses pengelolaan PI di Provinsi Lampung.
Dalam sidang pembuktian menyeret mantan Gubernur Lampung Arinal Djunaidi sebagai terdakwa, mantan Direktur Utama PT Wahana Raharja, M Alamsyah, mengungkap perusahaan daerah tersebut sempat ditugasi Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung untuk mempersiapkan proses perolehan PI 10 persen.
Alamsyah mengatakan, penugasan tersebut dilakukan berdasarkan Surat Keputusan (SK) Gubernur Lampung Nomor G/55/B.05/HK/2017 tertanggal 26 Oktober 2017, saat Lampung masih dipimpin Gubernur Ridho Ficardo. Saat itu, PT Wahana Raharja merupakan badan usaha milik daerah (BUMD) dengan kepemilikan saham mayoritas Pemprov Lampung mencapai 99,98 persen.
Dalam persidangan, Alamsyah membenarkan ketika ditanya mengenai penunjukan Wahana Raharja untuk melakukan persiapan memperoleh PI 10 persen tersebut. "Betul, Pak," kata Alamsyah menjawab pertanyaan jaksa penuntut umum (JPU).
