Bandar Lampung, IDN Times - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung menerima pelimpahan tahap II tersangka dan barang bukti perkara dugaan korupsi pekerjaan konstruksi preservasi rekonstruksi Jalan Ir Sutami - Sribawono - Simpang Sribawono (PN) Sumber Dana APBN tahun anggaran 2018-2019 dari penyidik Polda Lampung, Rabu (4/1/2023).
Pelimpahan tahap II dilakukan terhadap keempat tersangka Direktur Utama PT Usaha Remaja Mandiri (URM), Bambang Wahyu Utomo; Hengki Widodo alias Engsit, pemilik dan pemodal PT URM; Sahroni, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Awal; dan Rukun Sitepu, PPK pengganti.
"Benar, kami telah menerima pelimpahan keempat tersangka dan barang bukti hari ini," ujar Kasi Penkum Kejati Lampung, I Made Agus Putra Adnyana saat dimintai keterangan pascapelimpahan.
