Pemerintah Kota (Pemkot) Metro memberikan jaminan kesejahteraan bagi tenaga sosial masyarakat (TSM). Jaminan tersebut diberikan kepada tenaga kesejahteraan sosial kecamatan, kader lingkungan, relawan bencana, kader PPKBD, kader Sub PPKBD, dan tim pendamping keluarga se-Kota Metro.
Caranya, didaftarkan sebagai peserta Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan. Pemberian kesejahteraan tersebut tertuang pada MoU antara Pemkot Metro dengan BPJS Ketenagakerjaan 3 Oktober 2023 lalu.