Tok! Bandara Radin Inten II Kini Tak Berlakukan Antigen dan PCR

Kebijakan turut berlaku pada aturan karantina

Bandar Lampung, IDN Times - Setelah Pelabuhan Bakauheni tak menerapkan kebijakan tes Antigen, Bandar Udara (Bandara) Radin Inten II juga melakukan hal serupa.Terhitung, Rabu (9/3/2022), bandara berlokasi di Kabupaten Lampung Selatan ini tidak lagi menerapkan syarat tes PCR atau antigen bagi pelaku perjalanan transportaasi udara.

Hal tersebut disampaikan EGM Bandara Radin Inten II Lampung, Muhammad Syahril. Kebijakan itu merujuk Surat Edaran Satgas COVID-19 Nomor 11 tahun 2022 mengenai penghapusan tes PCR dan tes cepat antigen sebagai syarat penerbangan.

1. Anak di bawah 6 tahun wajib diawasi ketat orang tua

Tok! Bandara Radin Inten II Kini Tak Berlakukan Antigen dan PCRBandar Udara Radin Intan II (IDN Times/Tama Yudha Wiguna)

Syahril menjelaskan, penumpang pesawat sudah divaksin dosis pertama dan kedua diizinkan menggunakan transportasi udara tanpa menunjukkan surat bebas COVID-19. Sebaliknya, bagi penumpang transportasi udara yang belum melaksanakan vaksinasi dosis lengkap atau karena kondisi kesehatan tertentu tidak dapat divaksin, tetap diminta menunjukkan surat bebas COVID-19 berupa hasil tes antigen ataupun PCR.

Khusus anak usia di bawah 6 tahun tidak perlu menunjukkan dokumen kesehatan. Namun wajib diawasi orang tua.

Saat di bandara imbuh Syahril, pemeriksaan status vaksinasi akan dilakukan melalui penggunaan aplikasi PeduliLindungi.

Baca Juga: Regulasi Belum Terbit, Penumpang KA Lampung Masih Harus Tes Antigen

2. Pemprov Lampung ikut aturan pusat

Tok! Bandara Radin Inten II Kini Tak Berlakukan Antigen dan PCRIlustrasi praktik peduli lindungi (IDN Times/istimewa)

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung menegaskan akan langsung mengikuti dan memberlakukan aturan penghapusan syarat perjalanan berupa bukti tes Antigen dan tes RT-PCR di simpul transportasi antar moda penumpang.

Pemberlakuan kebijakan itu sesuai aturan Satgas Penanganan COVID-19 telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 11 Tahun 2022, tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri pada Masa Pandemik COVID-19. Salah satu poin dalam SE tersebut adalah dihapuskannya kewajiban kedua alat tes bebasa COVID-19 tersebut, itu bagi telah divaksinasi dosis lengkap atau booster.

SE tentang perjalanan dalam negeri ini, diketahui telah berlaku efektif sejak ditandatangani oleh Ketua Satgas Suharyanto tertanggal 8 Maret 2022.

"Kita jalan langsung menyesuaikan otomatis, ini instruksi nasional dari pemerintah pusat, hanya nanti kita perkuat dengan aturan kita. Maka untuk SE dari Pak Gubernur secepat kita keluarkan. Saya sudah perintahkan Kadishub untuk membuat konsepnya," ujar Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra Setprov Lampung, Qudrotul Ikhwan, kepada IDN Times, Kamis (10/3/2022).

3. Penyesuaian SE juga akan berlakukan untuk masa karantina

Tok! Bandara Radin Inten II Kini Tak Berlakukan Antigen dan PCRIstimewa

Lebih lanjut Qudrotul menjelaskan, pihaknya hingga kini masih belum mengeluarkan SE terkait aturan teranyar dari pemerintah daerah, dalam hal ini Gubernur Lampung Arinal Djunaidi. Itu lantaran masih memperhatikan SE terbaru dari Kementerian Perhubungan RI.

"Di sanakan ada matra-matra dirjennya seperti darat, laut, udara. Ini kemarin sebagai sudah keluar, tapi masih ada satu matra yang belum. Setelah ini kita akan buatkan juga regulasi dari Pak Gubernur. Artinya jelas kita akan mengikuti aturan dari pemerintah pusat," kata dia.

Penyesuaian aturan disebut tidak hanya berlaku bagi syarat perjalanan melain hal-hal menyeluruh lainnya, termasuk ketentuan karantina hanya satu hari ini bagi semua warga negara Indonesia (WNI) maupun warga negara asing (WNA) dari luar negeri. "Ya, aturan karantina juga disesuaikan, kita bertentangan dengan pusat," sambungnya.

4. Pandemik COVID-19 masih fluktuatif, masyarakat diminta tetap taat prokes

Tok! Bandara Radin Inten II Kini Tak Berlakukan Antigen dan PCRPenumpang KM Kelud tiba di Pelabuhan Bandar Deli Belawan, Medan, Sumatera Utara, Senin (3/4/2021). Sebanyak 1.144 penumpang yang berasal dari Jakarta, Batam dan Tanjungbalai tiba di Pelabuhan Bandar Deli Belawan, Medan. (ANTARA FOTO/Adiva Niki)

Meski ketentuan aturan terbaru tersebut dapat dikatakan lebih longgar, namun Qudrotul tetap meminta agar segenap masyarakat Provinsi Lampung terus menaati dan memperketat pelaksanaan protokol kesehatan (prokes).

"Ini tren sudah mengarah ke endemik, bukan pandemik. makanya kita harus menyesuaikan, untuk yang belum vaksin harus cepek melaksanakan vaksinasi juga," imbuhnya.

Terkait kondisi terkini laju penyebaran COVID-19, Ia menyebut hal itu masih relatif tergolong fluktuatif. Artinya, tingkat penyebaran pada kasus harian pandemik di Provinsi Lampung memperlihatkan kondisi naik turun. "Trennya fuktuatif, tapi mudah-mudah bisa cepat turun kembali," lanjut Qudrotul.

Baca Juga: Sah! Penumpang Kapal dari Bakauheni ke Merak tak Perlu Tes Antigen

Topik:

  • Martin Tobing

Berita Terkini Lainnya