Sah! Penumpang Kapal dari Bakauheni ke Merak tak Perlu Tes Antigen

Simak ketentuan terbaru SE Kemenhub Nomor 23 Tahun 2022

Lampung Selatan, IDN Times - PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) menyatakan, penumpang kapal feri di penyeberangan Pelabuhan Bakauheni-Merak telah menerima vaksin lengkap kini tidak lagi diwajibkan melampirkan tes PCR atau Antigen. Kebijakan ini tertera dalam Surat Edaran (SE) Kementerian Perhubungan Nomor 23 Tahun 2022 yang merujuk pada SE Satgas Penanganan COVID-19 Nomor 11 Tahun 2022 tentang ketentuan penyesuaian protokol kesePhatan.

SE Kemenhub ini mulai berlaku hari ini, Rabu (9/3/2022) dan akan dievaluasi sesuai perkembangan dinamika di lapangan. Terbitnya SE No 23 ini maka SE sebelumnya No 94 Tahun 2021 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Hal tersebut disampaikan Corporate Secretary PT ASDP Indonesia Ferry (Persero), Shelvy Arifin. 

“Dengan terbitnya SE baru ini bagi pengguna jasa penyeberangan yang telah memenuhi syarat vaksin lengkap dan booster ketiga, maka dapat menyeberang tanpa harus melampirkan lagi surat hasil negatif COVID-19, baik antigen maupun PCR,” jelasnya dalam pernyataan resmi.

Baca Juga: Kapal Eksekutif Merak-Bakauheni 6 Februari 2022 Dihentikan Sementara

Simak ketentuan baru SE Kemenhub

Shelvy menjelaskan, SE Kemenhub Nomor 23 Tahun 2022 ini memuat ketentuan baru untuk syarat perjalanan di dalam negeri menggunakan moda transportasi darat termasuk penyeberangan yang berlaku di Jawa-Bali. Adapun ketentuan tersebut sebagai berikut:

  1. Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua atau vaksinasi dosis ketiga (booster) tidak diwajibkan menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen.
  2. PPDN telah mendapatkan vaksinasi dosis pertama wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam atau rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan.
  3. PPDN dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksinasi wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam atau rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan.

"Hal tersebut sebagai persyaratan perjalanan dan persyaratan wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah yang menyatakan yang bersangkutan belum atau tidak dapat mengikuti vaksinasi COVID-19. Atau, PPDN dengan usia di bawah 6 tahun dapat melakukan perjalanan dengan pendamping perjalanan dan menerapkan protokol kesehatan secara ketat," papar Shelvy.

Ada ketentuan khusus bagi pengemudi kendaraan logistik

Shelvy juga menjelaskan, SE Kemenhub Nomor 23 Tahun 2022 tersebut terdapat ketentuan khusus pengemudi dan pembantu pengemudi kendaraan logistik yang melakukan perjalanan dalam negeri juga wajib mematuhi persyaratan. Berikut ketentuannya:

  • Di wilayah Pulau Jawa dan Pulau Bali, wajib melampirkan kartu vaksin dosis kedua atau dosis ketiga (booster). Lalu, kartu vaksin dosis pertama dan surat keterangan hasil negatif Rapid Test Antigen sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 7 x 24 jam sebelum keberangkatan. Atau, surat keterangan hasil negatif Rapid Test Antigen sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan apabila belum mendapatkan vaksinasi.
  • Untuk luar wilayah Pulau Jawa dan Bali, wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif Rapid Test Antigen sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3×24 jam sebelum keberangkatan dan dikecualikan syarat kartu vaksinasi.

Tetap reservasi tiket via Ferizy

Sah! Penumpang Kapal dari Bakauheni ke Merak tak Perlu Tes AntigenSuasana loket pembelian tiket Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan, Sabtu (8/5/2021). (IDN Times/Martin L Tobing).

Meski demikian, Shelvy mengimbau kepada para pengguna agar tetap melakukan reservasi tiket secara online melalui Ferizy khususnya di lintas Merak-Bakauheni dan Ketapang-Gilimanuk.

Selain itu imbuhnya, sesuai arahan Dirjen Darat Kemenhub operator penyeberangan tetap harus menerapkan protokol kesehatan secara ketat baik saat di terminal pelabuhan maupun di kapal.

“Kami mengimbau kepada masyarakat yang melakukan perjalanan agar tetap menerapkan protokol kesehatan secara disiplin dan ketat, mulai dengan memakai masker, mencuci tangan dengan sabun atau menggunakan hand sanitizer, menjaga jarak, menghindari kerumunan, dan mengurangi mobilisasi,” kata Shelvy.

Baca Juga: Lagi! Polisi Sita Penyelundupan 3.767 Burung di Pelabuhan Bakauheni

Topik:

  • Martin Tobing

Berita Terkini Lainnya