Pria Mengaku Wartawan Peras ASN Pesawaran, Barang Bukti Uang Rp14 Juta

Mahar menutupi pemberitaan ihwal pengurusan buku nikah

Bandar Lampung, IDN Times - Petugas Unit Reskrim Polsek Tanjung Seneng mengamankan seorang pria mengaku sebagai wartawan media online saat berada di salah satu rumah makan, tepatnya di daerah Way Kandis, Kota Bandar Lampung, Sabtu (10/9/2021) malam.

Pria tersebut berinisial ZN (32), warga Kelurahan Tanjung Kerta, Kecamatan Way Khilau, Kabupaten Pesawaran. Ia kedapatan melakukan tindakan pemerasan terhadap seorang ASN Kantor Urusan Agama (KUA) Kementerian Agama Pesawaran.

"Ya, penangkapan ini dugaan pemerasan pada salah satu PNS di Depag Pesawaran," ujar Ipda Rosali, saat dimintai keterangan, Minggu (12/9/2021).

Baca Juga: Polisi Mulai Selidiki Temuan Limbah Oli dan Aspal di Pantai Sebalang 

1. Turut diamankan barang bukti uang tunai Rp14 juta

Pria Mengaku Wartawan Peras ASN Pesawaran, Barang Bukti Uang Rp14 JutaPenangkapan pria mengaku oknum wartawan media online saat memeras seorang ASN. (IDN Times/Istimewa)

Dari tangan ZN, petugas kepolisian juga berhasil mengamankan barang bukti berupa uang tunai mencapai Rp14 juta.

Rencananya, uang tersebut diminta pelaku kepada korban sebagai mahar menutupi pemberitaan ihwal pengurusan surat atau buku nikah di tempat korban bekerja.

"Modusnya pelaku menakut-nakuti korban, dengan menyampaikan pada pimpinannya. Seolah-olah dia bisa membuat buku nikah secara jalan tol (tanpa prosedur yang benar)," imbuh Rojali.

2. Pemerasan diserti aksi pengancaman

Pria Mengaku Wartawan Peras ASN Pesawaran, Barang Bukti Uang Rp14 JutaPenangkapan pria mengaku oknum wartawan media online saat memeras seorang ASN. (IDN Times/Istimewa)

Dalam melancarkan aksinya, ZN diketahui tak seorang diri melainkan aksi pemerasan tersebut turut dilakukan bersama beberapa rekan pelaku lainnya. Bahkan uang tunai Rp14 juta tersebut, merupakan sebagai dari total keseluruhan diminta pelaku kepada korban yaitu sebesar Rp21 juta.

Guna memuluskan niatnya, pelaku ZN juga tak segan menyambangi kediaman sang ASN dan melayangkan ancaman kepada keluarga korban.

"Nanti keterangan lebih lanjutnya di Polres (Bandar Lampung) ya, nanti pasti kita sampaikan," kata Rosali.

3. Terancam pidana 5 tahun kurungan penjara

Pria Mengaku Wartawan Peras ASN Pesawaran, Barang Bukti Uang Rp14 JutaPenangkapan pria mengaku oknum wartawan media online saat memeras seorang ASN. (IDN Times/Istimewa)

Atas pengungkapan kasus tersebut, ZN bersama barang bukti kini telah dilimpahkan ke Mapolresta Bandar Lampung, untuk dilakukan proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

Selain itu, ZN juga bakal disangkakan Pasal 368 KUHPidana Pemerasan dengan Kekerasan, dengan ancaman pidana 5 tahun kurungan penjara.

Baca Juga: Satpam RSUD Abdul Moeloek Resmi Ditahan Usai Pukul Nenek PKL

Topik:

  • Martin Tobing

Berita Terkini Lainnya