Pemerkosa Anak di Lampung Utara Ditembak Polisi, Buron 16 Bulan 

Saat ditangkap melakukan perlawanan aktif ke petugas

Lampung Utara, IDN Times - SW (39), warga Desa Kota Napal, Kecamatan Bunga Mayang, Kabupaten Lampung Utara pemerkosa seorang anak di bawah umur akhirnya diringkus Tim Opsnal Polsek Sungkai Selatan, Selasa (24/8/2021).

Tersangka SW kini harus meringkuk di sel tahanan Polsek setempat, setelah kurang lebih setahun empat bulan melarikan diri dari kejaran petugas kapolisian.

"SW kita tangkap kemarin, sekitar jam 18.30 saat berada di tempat persembunyiannya di Dusun Bukaan Kampung Naga, Kecamatan Negeri Batin, Way Kanan," kata Kapolsek Sungkai Selatan, Kompol Arjon Syafrie, Rabu (25/8/2021).

1. Tersangka ditembak

Pemerkosa Anak di Lampung Utara Ditembak Polisi, Buron 16 Bulan Pelaku rudapaksa bocah di Lampung Utara (IDN Times/Istimewa)

Saat dilakukan penangkapan, pria sempat masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) selama 16 bulan tersebut berupaya hendak membahayakan petugas karena memberikan perlawanan secara aktif.

"Kita terpaksa melakukan tindakan tegas terukur berupa tembakan ke arah kaki kanan tersangka SW," kata Arjon.

Baca Juga: Balada Utang Rp5Juta, Pria di Lampura Ancam Tetangga Pakai Air Softgun

2. Diancam pidana penjara 15 tahun dan denda Rp5 miliar

Pemerkosa Anak di Lampung Utara Ditembak Polisi, Buron 16 Bulan Ilustrasi Penjara (IDN Times/Mardya Shakti)

Atas perbuatan tersebut, Arjon menyampaikan, SW dijerat dengan Undang-Undang (UU) RI Pasal 81 ayat 1 dan ayat 2, atau Pasal 82 ayat 1 Nomor 35 Tahun 2014. Itu atas perubahan UU RI Nomor 23 Tahun 2002, tentang perlindungan anak.

Ancamannya, pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar.

"Saat ini terduga SW sudah kita amankan di Mapolsek Sungkai Selatan, guna dilakukan proses hukum dan mempertanggungjawabkan perbuatannya," imbuh Arjon.

3. Berpura-pura mengantarkan korban ke rumahnya

Pemerkosa Anak di Lampung Utara Ditembak Polisi, Buron 16 Bulan Ilustrasi (IDN Times/Mardya Shakti)

Arjon pun menjelaskan, peristiwa malang dialami bocah perempuan berusia 12 tahun tersebut terjadi di area perkebunan tebu PTPN VII Desa Sidodadi, Kecamatan Sungkai Selatan, Selasa (7/4/2020) sekitar pukul 16.00 WIB silam

Bermula terduga SW mengantar korban hendak pulang ke kediamannya di Desa Sidodadi, dengan menggunakan sepeda motor pelaku. Namun setibanya di tengah perjalanan, terbesit niat jahat pelaku dengan mengajak korban ke kebun tebu.

"Oleh pelaku, korban waktu itu di gendong. Dia sempat berteriak meminta tolong, tapi agar korban diam, pelaku justru mencekik korban dan mengancam akan membunuhnya dengan Sajam jenis laduk," ucap Arjon.

4. Pelaku mengancam agar tidak menceritakan kejadian ke orang lain

Pemerkosa Anak di Lampung Utara Ditembak Polisi, Buron 16 Bulan Ilustrasi pemerkosaan (IDN Times/Sukma Shakti)

Usai menerima ancaman, akhirnya korban pun tak berdaya. Itu membuat pelaku dengan leluasa melucuti satu persatu pakaian dikenakan oleh korban, serta langsung menggagahi anak yang masih duduk di bangku SD tersebut.

"Setelah kejadian, pelaku kembali mengantar korban sambil mengancam agar tidak menceritakan kepada orang lain," tandas Arjon.

Baca Juga: Catat! Ini Rekayasa Lalu Lintas Perbaikan Jembatan Way Rarem Lampura

Topik:

  • Martin Tobing

Berita Terkini Lainnya