Ops Ketupat 2021 Usai, Polda Lampung Catat 22 Pemudik Positif COVID-19

Kegiatan pengamanan dilanjutkan KKYD

Bandar Lampung, IDN Times - Polda Lampung mencatat sebanyak 22 pengendara lalu lintas atau pemudik dinyatakan positif virus COVID-19. Catatan itu, diperoleh seiring berakhirnya Operasi Ketupat Krakatau 2021.

Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad menyampaikan, berdasarkan data operasi dari Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Lampung, petugas telah melakukan rapid tes Antigen secara acak ke 4.484 orang.

"Hasilnya yang positif sebanyak 22 orang, kita juga membagikan masker kepada masyarakat sebanyak 814 lembar," ujar Kepala Satuan Tugas (Kasatgas) Bantuan Operasi (Banops) pada Operasi Ketupat Krakatau tahun ini, Selasa (18/5/2021).

1. Tindak tilang 87 travel gelap

Ops Ketupat 2021 Usai, Polda Lampung Catat 22 Pemudik Positif COVID-19Kegiatan Ops Ketupat Krakatau 2021 Usai (IDN Times/Istimewa)

Pandra mengatakan, selama periode arus balik, petugas posko penyekatan telah melakukan pemeriksaan sebanyak 15.976 kendaraan. Sementara, untuk total orang diperiksa ada mencapai 4.140.

Data tersebut, terhitung hingga Selasa (17/5/2021) per pukul (00.00) WIB, di mana ada sebanyak 1.046 unit kendaraan diminta putar balik. "Untuk penindakan pelanggaran travel gelap berupa tilang sebanyak 87 tilang," kata dia.

Baca Juga: Dor! Remaja Usia 15 Tahun Pelaku Curanmor Ditembak

Baca Juga: Organ Tunggal Viral Tanggamus, 8 Orang Jadi Tersangka Pengguna Sabu

2. Kegiatan pengawasan dan pengamanan dilakukan dengan KKYD

Ops Ketupat 2021 Usai, Polda Lampung Catat 22 Pemudik Positif COVID-193. Ketentuan berlakunya surat keterangan bebas COVID-19

Pandra mengatakan, Polda Lampung mendata sebanyak 36 kejadian kecelakaan lalu lintas. Rinciannya, korban meninggal dunia 14 orang, luka berat 17 orang dan luka ringan 32 orang. Total kerugian materil mencapai sekitar Rp184 juta. 

Meski Operasi Ketupat Krakatau 2021 telah berakhir, Polda Lampung dan jajaran bakal melanjutkan pengawasan dengan Kegiatan Kepolisian Yang Ditingkatkan (KKYD). Tujuannya, guna mengantisipasi arus balik.

"Kami mengimbau kepada masyarakat yang akan melakukan perjalanan dari Pulau Sumatera ke Pulau Jawa, agar melengkapi diri dengan dokumen sesuai dengan Adendum Surat Edaran (SE) Satgas Penanganan COVID-19 Nomor 13 tahun 2021," papar Pandra.

3. Ketentuan berlakunya surat keterangan bebas COVID-19

Ops Ketupat 2021 Usai, Polda Lampung Catat 22 Pemudik Positif COVID-19Ilustrasi (ANTARA FOTO/Muhammad Bagus Khoirunas)

Pandra menjelaskan, khusus surat keterangan negatif COVID-19 hanya berlaku 1x24 jam. Ketentuan itu, meliputi tes usap atau swab tes PCR dan swab Antigen.

Sementara hasil tes GeNose C19 hanya berlaku pada hari keberangkatan perjalanan. "Kami akan melakukan pemeriksaan secara ketat dan teliti di pos-pos pengetatan pada arus balik, langkah ini kami lakukan demi memutus mata rantai penyebaran COVID-19, tandas Panda.

Baca Juga: Update Mudik, Kapolda dan Gubernur Lampung Soroti Pelabuhan Bakauheni

Baca Juga: Angka Positif COVID-19 masih Tinggi, Ini Saran IDI Bandar Lampung

Topik:

  • Martin Tobing

Berita Terkini Lainnya