Dor! Remaja Usia 15 Tahun Pelaku Curanmor Ditembak

Pelaku memberikan perlawanan aktif saat hendak ditangkap

Bandar Lampung, IDN Times - Unit Reskrim Polsek Tanjungkarang Timur menangkap DF (16), diduga melakukan aksi pencurian sepeda motor (Curanmor), Senin (17/5/2021). DF merupakan pelajar SMP, asal Kota Bandar Lampung itu, diamankan petugas kepolisian saat berada di tempat persembunyiannya di daerah Telukbetung Timur.

Kapolsek Tanjungkarang Timur, Kompol Dony Aryanto mengatakan, petugas terpaksa melakukan tindakan tegas terukur terhadap pelaku. Itu lantaran memberikan perlawanan aktif saat hendak ditangkap petugas. "Ya benar, kita mengamankan seorang remaja semalam,” ujarnya, Selasa (18/5/2021).

Baca Juga: Dor! Tekab Polresta Bandar Lampung Tembak Pelaku Curanmor

1. Korban baru sadar motor dicuri usai berkunjung ke rumah kerabat

Dor! Remaja Usia 15 Tahun Pelaku Curanmor Ditembak3. Jerat pidana hukuman penjara 5 tahun menanti

Dony menjelaskan, penangkapan terhadap tersangka bermula, saat seorang korban bernama Sidra Alma (19) melaporkan telah mengalami kehilangan satu unit sepeda motor, kala berkunjung ke rumah salah satu kerabatnya, Jumat (30/4/2021), sekitar pukul 07.20 WIB.

Saat itu, kendaraan roda dua tersebut diparkir korban di halaman rumah kerabatnya berada di Gang Gelatik Nomor 3, Kelurahan Tanjung Agung, Kecamatan Kedamaian, Kota Bandarlampung. Korban baru menyadari motornya hilang, saat hendak pulang.

“Berdasarkan laporan korban, Tim opsnal Unit Reskrim Polsek Tanjungkarang Timur kemudian melakukan penyelidikan. Petugas akhirnya berhasil meringkus tersangka dengan ciri-ciri berdasarkan rekaman cctv yang berada di sekitar lokasi kejadian,” tukas Dony.

2. Pelaku mengaku baru satu kali melancarkan aksinya

Dor! Remaja Usia 15 Tahun Pelaku Curanmor DitembakIlustrasi Saksi Mata Pencurian (IDN Times/Mardya Shakti)

Dony menuturkan, selain menangkap pelaku, pihaknya turut mengamankan barang bukti berupa satu unit motor merek Yamaha Aerox bernomor polisi BE 2561 BT.

Selain itu, berdasarkan pengakuan awal tersangka, sepeda motor hasil curian itu akan dijual dan uangnya akan dibelikan sepeda motor kembali. Tujuannya, untuk digunakan sebagai fasilitas kendaraan pribadi.

Dony menambahkan, pelaku mengaku baru satu kali melancarkan aksi Curanmor. “Saat itu, pelaku sedang berada di sebuah masjid yang lokasinya bersebelahan dengan rumah kediaman kerabat korban,” ucapnya.

3. Jerat pidana hukuman penjara 5 tahun menanti

Dor! Remaja Usia 15 Tahun Pelaku Curanmor DitembakIlustrasi penjara (IDN Times/Mia Amalia)

Berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan, Dony mengatakan, pelaku mengaku niat awal pencurian tersebut, lantaran tergoda stang motor korban sedang tidak terkunci.

Sontak, DF dengan cepat mendorong sepeda motor korban dan membawa kabur ke kawasan Telukbetung Timur. Kemudian, kendaraan sempat disembunyikan pelaku sembari menunggu kesempatan untuk dijual.

Atas perbuatannya, pelaku bakal dijerat dengan Pasal 362 KUHP, tentang aksi pencurian. "Ancaman sanksi hukuman pidana selama 5 tahun kurungan penjara," tandas Dony.

Baca Juga: Dalam 5 Pekan, Polsek TKB Tangkap 6 Pelaku Curanmor 

Topik:

  • Martin Tobing

Berita Terkini Lainnya