Soal Putusan MK Masuk Sekolah Swasta Gratis, Pemkot Tunggu Regulasi

- Dinas Pendidikan Bandar Lampung siap ikuti kebijakan pembiayaan sekolah swasta setelah putusan MK.
- Pihaknya masih menunggu regulasi resmi dari Kemendikbudristek untuk mengambil langkah konkret.
- Keputusan MK membebaskan biaya pendidikan dasar di semua satuan pendidikan, termasuk sekolah swasta.
Bandar Lampung, IDN Times – Dinas Pendidikan Kota Bandar Lampung menyatakan siap mengikuti kebijakan pemerintah pusat soal pembiayaan sekolah swasta usai putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Kepala Bidang Pendidikan Dasar Dinas Pendidikan Kota Bandar Lampung, Mulyadi Syukri mengatakan, hingga kini pihaknya masih menunggu regulasi resmi dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek).
Kita akan menyesuaikan jika nantinya ada instruksi dari pusat untuk membiayai siswa sekolah swasta. Terkait keputusan MK, prinsipnya kita akan ikuti," katanya, Sabtu (31/5/2025).
1. Masih tunggu aturan teknis dari Kemendikbud

Mulyadi menyebut, pihaknya belum bisa mengambil langkah konkret karena masih menunggu petunjuk teknis dari Kemendikbudristek.
"Kita masih menunggu regulasi, baik berupa Peraturan Menteri (Permen) atau Surat Edaran (SE)," jelasnya.
2. Sambut baik

Mulyadi menyatakan, Disdikbud Bandar Lampung menyambut baik dengan adanya keputusan dari MK.
"Pada prinsipnya kita menyambut baik, pemerintah daerah tidak bisa langsung mengeksekusi kebijakan tersebut tanpa dasar hukum yang jelas dari pusat," ujarnya.
3. MK minta biaya pendidikan dasar swasta digratiskan

Diketahui, Mahkamah Konstitusi mengabulkan sebagian uji materi terkait Pasal 34 ayat (2) Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas).
Dalam putusannya, MK menyatakan frasa "wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya" tidak boleh hanya berlaku untuk sekolah negeri saja.
Ketua MK Suhartoyo menegaskan negara, baik pemerintah pusat maupun daerah, wajib membebaskan biaya pendidikan dasar di semua satuan pendidikan, termasuk sekolah swasta.
Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih juga menyebut, pembatasan hanya pada sekolah negeri telah menimbulkan kesenjangan akses terhadap pendidikan dasar bagi masyarakat.