Bandar Lampung, IDN Times - Badan Gizi Nasional (BGN) melayangkan sanksi pemberhentian sementara atau suspend terhadap operasional dapur program makan bergizi gratis (MBG) pada Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Batu Ketulis1.
Sanksi pemberhentian tersebut berkaitan temuan dugaan keracunan terhadap sejumlah siswa penerima manfaat program MBG di wilayah Kecamatan Batu Ketulis, Kabupaten Lampung Barat (Lambar).
"Ya, untuk di Lampung Barat sudah kita suspend. Suspend sedang, 20 hari gitu, berhentiin," ujar Kepala Bagian Tata Usaha Kantor Pelayanan Pemenuhan Gizi (KPPG) Lampung, Fitra Alfarisi dikonfirmasi, Senin (21/9/2026).