PNS Guru di Tanggamus Ditangkap, Penipuan Gadai Sawah ke Lansia

Tanggamus, IDN Times - Tim Khusus Anti Bandit (Tekab) 308 Polres Tanggamus menangkap PNS berinsial PA (54) warga Pekon Pujodadi Kecamatan Pardasuka Kabupaten Pringsewu. PNS itu ditangkap lantaran diduga tindak pidana penipuan atau penggelapan.
Kasatreskrim Polres Tanggamus, Iptu Hendra Safuan, mengatakan, tersangka ditangkap berdasarkan laporan Sam'un (77) warga Pekon Tanjung Agung Kecamatan Pugung Kabupaten Tanggamus.
Korban dibohongi terkait gadai sawah
Korban melaporkan perkara tersebut 18 Maret 2022. Itu lantaran dibohongi tersangka terkait gadai sawah. Padahal sawah tersebut bukan milik tersangka, sehingga ia mengalami kerugian Rp35 juta.
"Berdasarkan laporan tersebut dikuatkan alat bukti yang cukup, tersangka ditangkap saat berada di rumahnya Senin 18 April 2022 malam," ujar Hendra, Rabu (20/4/2022).