Tim Khusus Anti Bandit (Tekab) 308 Polres Tanggamus menangkap PNS berinsial PA (54). (Dok. Polres Tanggamus).
Berdasarkan keterangan tersangka, perbuatan penipuan dan penggelapan tersebut dipicu karena ia sering gagal melakukan investasi sehingga mengakibatkan utang menumpuk. "Karena ikut-ikut investasi yang menjanjikan itu, ternyata malah saya juga tertipu sehingga saya banyak hutang," kata SA.
SA mengakui, tanah ia gadaikan adalah milik Pekon Pujodadi Kecamatan Pardasuka Kabupaten Pringsewu tanpa diketahui aparatur pekon setempat. Tanah orang lain itu diakui miliknya dan adiknya.
"Semua sawah bukan milik saya. Saya cuma mengaku-ngaku agar korban percaya. Yang satu milik Pekon Pujodadi, saya akui milik saya dan sawah lainnya di Dusun Koncang, Tanjung Agung saya akui milik adik saya," jelasnya.
Atas hal itu, SA mengaku menyesal dan meminta maaf kepada korban serta pekon pujodadi sebab karena kejadian tersebut banyak pihak yang dirugikan. "Saya cuma bisa meminta maaf baik ke korban maupun warga pekon pujodadi karena menggadaikan tanah milik pekon," tandasnya.