Permintaan Donor Plasma Konvalesen di Lampung Tinggi, tapi Stok Minim

Bandar Lampung, IDN Times - Unit Transfusi Darah (UTD) Palang Merah Indonesia (PMI) Lampung menyatakan, kesulitan memenuhi kebutuhan donor plasma konvalesen bagi pasien COVID-19 di Lampung. Itu akibat sulitnya memenuhi syarat dan ketentuan donor, serta umumnya penyintas belum memahami hal tersebut.
"Permintaan donor plasma sangat banyak, tapi permasalahannya kita tidak memiliki stok. Apalagi penyekatan PPKM Darurat cukup membuat orang merasa takut, karena untuk syarat sendiri sudah sulit dipenuhi," kata Kepala UTD PMI Lampung, dr. Aditya M Biomed, Kamis (15/7/2021).
1. Donor plasma konvalesen tidak menjamin kesembuhan 100 persen

Aditya menduga, tingginya permintaan donor plasma konvalesen di Lampung, tak lepas dari stigma masyarakat yang berkembang bisa cepat memberikan kesembuhan bagi penderita COVID-19.
Hal tersebut pun langsung dipatahkan Aditya. Ia menyatakan, donor plasma konvalesen sama seperti obat pada umumnya dan tidak 100 persen menjamin kesembuhan.
"Ini tetap tergantung indikasi dan kontra indikasi dari pasien dan itu yang menentukan adalah tetap dokter yang merawatnya," kata ddia
2. Donor harus sesuai anjuran dokter

Di tengah kebutuhan plasma konvalesen, Aditya juga mengamati tren perkembangan yang salah. Pasalnya pemintaan donor harus sesuai anjuran dokter dan bukan berdasarkan permintaan keluarga pasien.
Selain itu, sejatinya donor plasma konvalesen harus dilakukan di rumah sakit, yang secara pelaksanakan dan pengawasan mesti di bawah naungan dokter.
"Saya sudah beberapa mendapatkan permintaan untuk melakukan donor plasma konvalesen di rumah, karena alasannya tidak mendapatkan kamar di rumah sakit. Ini tidak dibenarkan," terang dia.
3. Syarat donor darah plasma konvalesen

Aditya ikut menjelaskan, donor plasma konvalesen merupakan pemberian cairan semacam imunisasi pasif. Penderita seolah-olah dibentuk menjadi orang sembuh dan memiliki antibodi kuat.
Namun hal itu, tidak semata-mata dapat dilakukan ke seluruh pasien COVID-19 dan harus melihat kondisi. Untuk itu aturan mengatur terkait donor plasma konvalesen dapat dikatakan cukup ketat.
"Misalnya plasma diambil dari orang yang baru saja sembuh paling cepat dua minggu dan paling lama 6 bulan, tentunya tanpa komorbit (penyakit bawaan), memiliki berat badan 55 kilogram, dan ada banyak syarat lainnya lagi," terang dia.
Semua syarat tersebut sengaja dibuat guna menghasilkan plasma berkualitas. "Sehingga bukan cuma sekedar cairan biasa, tapi dapat mengobati," tukas Aditya.
4. Sudah salurkan 85 kantong

Aditya menyampaikan, permintaan donor plasma konvalesen datang dari berbagai rumah sakit di kabupaten/kota se-Provinsi.
Menurutnya, IDI bersama PMI Lampung telah menyalurkan donor plasma konvalesen sebanyak 85 kantong sejak awal 2021.
"Untuk kuota ketersediaan sendiri kita belum ada, sebenarnya donor plasma sama harusnya seperti donor darah biasa yang dilakukan sukarela. Sehingga jika ada pasien membutuhkan tinggal datang meminta. Itu idealisnya," jelas Ketua IDI Kota Bandar Lampung ini.
5. Kekhawatiran dibalik pemintaan donor

Aditya mengungkapkan, pihaknya juga mengkhawatirkan kondisi dibalik tingginya permintaan donor plasma konvalesen.
Sebab, pada kenyataannya kini lebih banyak donor pengganti dibandingkan donor sukarela. "Jadi setiap orang yang datang untuk donor plasma sudah untuk pasien tertentu dan buka sukarela atau by request," kata dia.
Menurutnya, kondisi itu sangat tidak dianjurkan untuk kondisi psikologis di pendonor ataupun penerima donor. "Kami takutkan ada semacam transaksi di dalamnya, semisal ucapan terima kasih atau permintaan uang. Itu praktik yang sangat tidak ideal," tandas dia.



















