Tanggamus, IDN Times - Polres Tanggamus resmi menetapkan pria berinisial RH, oknum pengasuh pondok pesantren (Ponpes) di Kecamatan Kelumbayan sebagai tersangka. Itu menyusul telah dilakukan proses penyelidikan dan penyidikan perkara laporan dugaan pencabulan.
"Terkait penanganan pencabulan terhadap sejumlah santri di salah satu Ponpes di Kecamatan Kelumbayan, kami sudah menetapkan tersangka terhadap sang oknum berinisial RH," ujar Kasatreskrim Polres Tanggamus, Iptu Ramon Zamora, mewakili Kapolres AKBP Satya Widhy Widharyadi.