Pembatasan Peliputan Debat PSU Pesawaran: Pengebirian Hak Masyarakat

- Pelarangan peliputan debat PSU Pilkada Pesawaran dinilai sebagai pengebirian hak masyarakat untuk mendapatkan informasi.
- Pembatasan peliputan diklaim terjadi karena pertimbangan kapasitas ruangan debat, sehingga perlu persiapan yang lebih maksimal dari pihak penyelenggara.
- Peran media massa dianggap krusial dalam menyampaikan pesan politik para kandidat kepada masyarakat, sehingga perlu diberikan tempat khusus dalam kegiatan debat publik.
Bandar Lampung, IDN Times - Awak media dibuat kecewa atas pelarangan atau pembatasan peliputan kegiatan debat publik Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Pesawaran. Aturan ini dinilai semacam pengebirian hak masyarakat dalam memperoleh keterbukaan informasi.
Akademisi Universitas Muhammadiyah Lampung (UML), Candrawansah mengatakan, peran media sangat krusial dalam membangun dan menjaga marwah penyelenggaraan sekaligus demokrasi, termasuk dalam konteks PSU Pilkada di Pesawaran.
"Dengan adanya pembatasan apalagi pelarangan, hal ini juga bagian pengebiran hak untuk tau masyarakat tentang visi, misi, serta program calon kepala daerah mereka," ujarnya dikonfirmasi, Senin (19/5/2025).
1. Buntut persiapan kurang maksimal

Bila merujuk keterangan KPU Pesawaran, Candra melanjutkan, persoalan pembatasan peliputan itu terjadi dikarenakan mempertimbangkan kapasitas ruangan debat, sehingga dikhawatirkan akan mengganggu situasi debat tatkala melebihi kapasitas media yang hadir.
Meski demikian, permasalahan ini dapat dihindari bila pihak penyelenggara setempat mempersiapkan ajang debat publik secara maksimal, sehingga awak media akan lebih maksimal dalam menghadiri dan meliputi kegiatan tersebut.
"Perlu kita ingat, bahwa media adalah pilar demokrasi kita yang akan menginformasikan secara cepat dan berimbang isi dari visi, misi, dan program yang akan dijalankan oleh para calon," ucapnya.
2. Tegaskan peran krusial media

Dalam pelaksanaannya, ajang debat publik penyampaian visi, misi, dan program calon kepala daerah PSU Pilkada Pesawaran tersebut tidak bisa dihadiri atau disaksikan secara langsung oleh masyarakat.
Sehingga penyelenggara pemilihan di kabupaten setempat sejati bisa memanfaatkan dan bekerjasama dengan peran krusial media massa untuk menyampaikan pesan-pesan politik para kandidat kepada masyarakat.
"Saya tidak tahu berapa persentase media yang bisa hadir dalam kegiatan dimaksudkan, tapi dari sudut pandang saya kehadiran dan ketersediaan tempat untuk awak media harus diperhatikan," imbuh Dosen Fisip UML tersebut.
3. Tak ada aturan spesifik pembatasan awak media

Candra menambahkan, memaksimalkan peran media dengan memberikan tempat yang khusus dalam pelaksanaan kegiatan debat publik semacam itu, tentu akan membantu penyelenggara Pemilu dalam sebuah proses kontestasi pemilihan.
"Sepertinya itu kebijaksanaan, karena kalau mekanisme dihadiri media harus berapa orang, saya hari ini saya belum pernah baca, kecuali ketika COVID dulu yang ada aturan untuk maksimal peserta dan media," tegas mantan Ketua Bawaslu Bandar Lampung ini.